Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:33 WIB
Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Guru Besar Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kejagung sudah prosedural.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 24 Agustus 2026.
  • Fatahillah menjelaskan penggunaan istilah dan penandatanganan surat penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Suara.com - Kejaksaan Agung menilai penetapan tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Fatahillah menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Menurutnya, tidak ada persoalan apabila penyidik Tim 9 Kejagung menggunakan istilah trading influence dalam uraian perkara Febrie, selama penerapan pasal sangkaan tetap sesuai.

"Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," kata Fatahillah.

Soroti Kewenangan Penetapan Tersangka

Fatahillah juga menanggapi dalil kubu Febrie yang mempersoalkan penetapan tersangka karena surat tersebut diteken Zet Todung Allo, meski yang bersangkutan disebut bukan Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

Menurut Fatahillah, salah satu syarat formil penetapan tersangka adalah adanya surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan, selama nama yang bersangkutan tercantum sebagai salah satu penyidik dalam surat perintah penyidikan, maka penyidik tersebut memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka.

baca juga

"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," ungkapnya.

Kejagung Hadirkan Tiga Ahli

Dalam sidang praperadilan tersebut, Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan dalam agenda pembuktian dari pihak Termohon.

Selain Fatahillah Akbar, dua ahli lainnya yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus ahli hukum perbankan Yunus Husein.

Sementara itu, dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim menguji dan membatalkan penetapan tersangka serta penahanannya.

Persidangan praperadilan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Terkini

Penanaman di Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Kasih Nama Pohon 'Jenderal Herry'

Penanaman di Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Kasih Nama Pohon 'Jenderal Herry'

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Rocky Gerung Santai Cibiran Usai Masuk Istana: Mantan Masih Mantau

Rocky Gerung Santai Cibiran Usai Masuk Istana: Mantan Masih Mantau

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:54 WIB

700 Personel Gerebek Kampung Ambon dan Boncos: 24 Orang Diamankan, Sabu hingga Senjata Disita

700 Personel Gerebek Kampung Ambon dan Boncos: 24 Orang Diamankan, Sabu hingga Senjata Disita

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Eks Kapolores Malang Diangkat Jadi Koorspripim Polri, Pengamat: Jangan Lupakan Tragedi Kanjuruhan

Eks Kapolores Malang Diangkat Jadi Koorspripim Polri, Pengamat: Jangan Lupakan Tragedi Kanjuruhan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:52 WIB

7 Cara Mencuci Hijab Paris agar Tidak Berbulu, Tetap Halus seperti Baru

7 Cara Mencuci Hijab Paris agar Tidak Berbulu, Tetap Halus seperti Baru

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Room Reset, Mind Reset: Saatnya Memberi Jeda untuk Diri Sendiri

Room Reset, Mind Reset: Saatnya Memberi Jeda untuk Diri Sendiri

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Perbedaan Shio Kuda Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air: Siapa Karakternya Paling Kuat?

Perbedaan Shio Kuda Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air: Siapa Karakternya Paling Kuat?

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:48 WIB

Dulu Kapolres Malang saat Tragedi Kanjuruhan, Sekarang Apa Jabatan Kombes Ferli Hidayat?

Dulu Kapolres Malang saat Tragedi Kanjuruhan, Sekarang Apa Jabatan Kombes Ferli Hidayat?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Seni Berdamai dengan Kecewa: Mengapa Kita Sangat Membutuhkan 'Emotional Boundaries'

Seni Berdamai dengan Kecewa: Mengapa Kita Sangat Membutuhkan 'Emotional Boundaries'

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Misi Cetak Bintang Timnas Indonesia, HSL 2026/2027 Resmi Berlakukan Sistem Transfer

Misi Cetak Bintang Timnas Indonesia, HSL 2026/2027 Resmi Berlakukan Sistem Transfer

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:45 WIB

×