7 Fakta Dinar Candy Protes PPKM Pakai Bikini, Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Kamis, 05 Agustus 2021 | 20:19 WIB
7 Fakta Dinar Candy Protes PPKM Pakai Bikini, Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi
DJ Dinar Candy ketika ditemui saat perilisan single dan video klip 'Nikita Gang' milik Nikita Mirzani di Holywings Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan tes urine terhadap artis Dinar Candy. Tes dilakukan usai Dinar ditangkap polisi sebagai buntut aksi berbikini di jalan.

Yusri Yunus menegaskan hasil tes urine Dinar Candy negatif narkoba. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Selain itu, perempuan yang beprofesi sebagai DJ ini juga melakukan tes Covid-19 dan hasinya negatif. "Swab antigen yang beraangkutan negatif. Kita cek sesuai prosedur yang ada," ujar Yusri Yunus.

5. Ditetapkan sebagai tersangka

Suasana konferensi pers pemeriksaan DJ Dinar Candy terkait aksinya yang viral di media sosial di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana konferensi pers pemeriksaan DJ Dinar Candy terkait aksinya yang viral di media sosial di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemilik nama lengkap Dinar Miswari itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 21 jam di Polres Metro Jakarta Barat. Ia terancam hukuman bui 10 tahun dan denda 5 miliar.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah

"Dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar," sambungnya.

6. Dianggap tidak mengindahkan norma

Kepolisian menilai aksi Dinar Candy tidak mengindahkan norma-norma budaya khususnya di Indoesia.

Baca Juga: Laporkan Dinar Candy ke Polisi, PB SEMMI: Tidak Baik untuk Generasi Bangsa

"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8).

Lebih jauh, kepolisian disebutkan masih mendalami motif Dinar Candy melakukan aksi pakai bikini di ruang publik. Sejauh ini diketahui DJ 28 tahun itu melangsungkan aksinya dalam keadaan sadar.

"Masih didalami. Sementara masih dalam kesadaran," jelas Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya.

7. Tidak ditahan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Azis di kantornya, Kamis (5/8/2021).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI