YouTuber Muhammad Kece Diduga Lecehkan Islam, Ulama: Polisikan!

Minggu, 22 Agustus 2021 | 12:45 WIB
YouTuber Muhammad Kece Diduga Lecehkan Islam, Ulama: Polisikan!
Youtuber Muhammad Kece (Youtube via Solopos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - YouTuber Muhammad Kece terancam dipolisikan. Hal ini lantaran dugaan penistaan agama yang dilakukan di konten media sosialnya.

Salah satu ulama yang mengecam tindakan YouTuber Muhammad Kece adalah KH Hasan Basri. Pria asal Kabupaten Lebak, Banten ini menyesalkan ucapan si YouTuber karena menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.

"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece yang telah menistakan agama Islam. Padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah pada Minggu (22/8/2021).

Untuk itu ia meminta agar polisi bertindak tegas menangkap YouTuber Muhammad Kece. Agar nantinya tidak ada umat yang salah jalan hingga menimbulkan perpecahan.

Ulama kharismatik Kabupaten Lebak Kiai Hasan Basri (Antara)
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak Kiai Hasan Basri (Antara)

"Kami berharap polisi segera menangkap Muhammad Kece karena berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.

Bukan hanya ulama dari Banteng tersebut, MUI yang duwakili Wakil Sekertaris Komisi Fatw, Abdul Muiz Ali mendesak hal serupa. Ia meminta polisi turun tangan mengurus masalah YouTuber Muhammad Kece.

"Saya mengutuk ucapan M. Kece dan orang-orang yang terlibat di dalamnya," kata Abdul Muiz Ali dikutip dari Solopos.com-jaringan Suara.com.

"Ucapannya melanggar hukum. Jika aparat tidak menangkapnya, khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya," imbuh perwakilan MUI tersebut.

Ucapan Muhammad Kece

Baca Juga: DPR Minta Polisi Tangkap Muhammad Kece: Jangan Tunggu Timbul Eskalasi

Sebagai informasi, salah satu pernyataan Muhammad Kece di kanal YouTubenya adalah menyebut Muhammad bin Abdullah sebagai pengikut jin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI