Polisi: Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dipidana karena Privasi

Ferry Noviandi, Yuliani

Selasa, 04 Januari 2022 | 18:01 WIB
Polisi: Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dipidana karena Privasi
Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

Suara.com - Kasus prostitusi Cassandra Angelie masih jadi perbincangan hangat usai ia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor. Atas kasus tersebut, banyak pihak termasuk Komnas Perempuan menyarankan kepolisian untuk mengusut juga pelanggan Cassandra Angelie.

Namun, pelanggan Cassandra Angelie dilepas dan tak dikenakan pidana seperti Cassandra dan muncikarinya. Hal ini lantaran kasus tersebut tak termasuk Human Trafficking.

"Jika disangkutkan dengan UU Human Trafficking, kasusnya adalah perempuannya bukan pekerja PSK, namun diiming-imingi pekerjaan lain, itu akan dikenakan pasal human trafficking kepada pihak penjulanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di kantornya, Selasa (4/1/2022).

Polisi menunjukkan foto Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021). Polisi juga akan memanggil artis-artis lain yang terlibat prostitusi online. [ANTARA]
Polisi menunjukkan foto Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021). Polisi juga akan memanggil artis-artis lain yang terlibat prostitusi online. [ANTARA]

Sementara itu, CA dalam posisinya merupakan pekerja seks komersil (PSK). Kemudian, yang berperan aktif adalah sang muncikari sehingga ia yang dipersangkakan secara hukum.

"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif. Sama dengan masalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," kata Endra Zulpan menjelaskan.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya juga menanggapi saran Komnas perempuan agar pelanggan Cassandra Angelie dipidana dengan dijerat UU KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi, dan UU ITE. Namun pihak kepolisian menyebut saran tersebut berlebihan.

Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]
Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

"Dengan merujuk pada UU yang ada, KUHP kemudian UU pornografi dan juga Porno Aksi, dan UU ITE, saya rasa ini terlalu berlebih. Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan me-refer Undang-Undang Human Trafficking atau terkait dengan perdagangan orang," ucap Zulpan.

Polisi beralasan tidak bisa sembarangan memenjarakan pelanggan karena alasan privasi. Sebab, soal privasi juga ada landasan hukumnya.

"Yang dilakukan artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki," kata Zulpan menerangkan.

baca juga

Zulpan menyebut hal tersebut sudah menjadi hak pribadi masing-masing. Sebabnya, kepolisian hanya bisa mempersangkakan pasal hukum ke pihak yang mengunggah dan mempromosikan jual beli jasa CA.

Cassandra Angelie [Instagram]
Cassandra Angelie [Instagram]

"Hukum tak bisa masuk di sana. Kami harus mengejar pelaku yang meng-upload, menjajakan dan menawarkan sesuai dengan UU ITE," ucap Zulpan.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyany menyebut Cassandra Angelie lebih tepat disebut sebagai korban. Sebab, kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan.

Konsumennya seharusnya dapat terkena pemidanaan. Dasar hukum untuk menjerat konsumen prostitusi online adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias human trafficking.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Artis Berinisial TB di Bali yang Pernah Dijual Mantan Muncikari Robby Abbas?

Siapa Artis Berinisial TB di Bali yang Pernah Dijual Mantan Muncikari Robby Abbas?

Entertainment | Sabtu, 19 April 2025 | 13:43 WIB

Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali

Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali

Entertainment | Sabtu, 19 April 2025 | 13:07 WIB

Berstatus Saksi di Putusan MA, Tania Ayu Disebut Terlibat Prostitusi sejak 2017

Berstatus Saksi di Putusan MA, Tania Ayu Disebut Terlibat Prostitusi sejak 2017

Entertainment | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:08 WIB

3 Artis yang Dikira Bisa Temani Tidur, Pamela Safitri Ditawar Rp 500 Juta

3 Artis yang Dikira Bisa Temani Tidur, Pamela Safitri Ditawar Rp 500 Juta

Entertainment | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:17 WIB

6 Pose Tania Ayu Seksi Berbikini

6 Pose Tania Ayu Seksi Berbikini

Entertainment | Jum'at, 18 Desember 2020 | 17:41 WIB

Pacar, Kriss Hatta Sedih Hana Hanifah Diduga Tersandung Kasus Prostitusi

Pacar, Kriss Hatta Sedih Hana Hanifah Diduga Tersandung Kasus Prostitusi

Entertainment | Senin, 13 Juli 2020 | 12:59 WIB

Artis Riri Febrianti Ikut Terlibat Kasus Prostitusi, Siapa Dia?

Artis Riri Febrianti Ikut Terlibat Kasus Prostitusi, Siapa Dia?

Entertainment | Rabu, 30 Januari 2019 | 12:54 WIB

Terkini

Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting

Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting

Entertainment | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:11 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026

402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026

Entertainment | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:15 WIB

26 Started with a Yes!: Kado Ultah Terindah Eltasya Natasha, Dilamar Kekasih

26 Started with a Yes!: Kado Ultah Terindah Eltasya Natasha, Dilamar Kekasih

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Hantu, Ini Hal Tak Terduga yang Paling Ditakuti Pemain Selama Syuting Film Munafik

Bukan Hantu, Ini Hal Tak Terduga yang Paling Ditakuti Pemain Selama Syuting Film Munafik

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:14 WIB

Wajah Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Disorot, Benarkah Jodoh Biasanya Mirip?

Wajah Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Disorot, Benarkah Jodoh Biasanya Mirip?

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:24 WIB

Jihan Nurrainy dan Azeezah Rahma Shakila Sabet Mahkota Indonesia's Girl 2026

Jihan Nurrainy dan Azeezah Rahma Shakila Sabet Mahkota Indonesia's Girl 2026

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:03 WIB

Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam

Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:12 WIB

4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura

4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura

Entertainment | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:21 WIB

Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya

Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya

Entertainment | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:07 WIB

Review Film 402 Rumah Sakit Angker Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack

Review Film 402 Rumah Sakit Angker Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack

Entertainment | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:00 WIB

×