Terakhir, Fahmi menyinggung kesalahan dalam memaparkan definisi kelalaian dan kesengajaan. Menurutnya, hakim mencampuradukkan unsur lalai dan kesengajaan dalam memutus perkara Gaga.
"Jadi tidak bisa memahami tentang musibah. Padahal kecelakaan itu musibah, tidak ada yang menginginkan adanya kecelakaan," kata Fahmi.
Gaga Muhammad sebelumnya divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Dia dinyatakan terbukti lalai dalam mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan membuat orang lain, yakni Laura Anna, alami luka berat.