Gaga Muhammad Resmi Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Bui, Ini Beberapa Poin yang Disoal

Selasa, 08 Februari 2022 | 16:30 WIB
Gaga Muhammad Resmi Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Bui, Ini Beberapa Poin yang Disoal
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) didampingi kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir, Fahmi menyinggung kesalahan dalam memaparkan definisi kelalaian dan kesengajaan. Menurutnya, hakim mencampuradukkan unsur lalai dan kesengajaan dalam memutus perkara Gaga.

"Jadi tidak bisa memahami tentang musibah. Padahal kecelakaan itu musibah, tidak ada yang menginginkan adanya kecelakaan," kata Fahmi.

Gaga Muhammad sebelumnya divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Dia dinyatakan terbukti lalai dalam mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan membuat orang lain, yakni Laura Anna, alami luka berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI