Dalam kasusnya, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

Lelaki yang hits dengan jargon 'murah banget' ini sudah ditahan di Bareskrim Polri sejak Kamis (24/2/2022).
Sementara itu delapan korban yang melaporkan Indra Kenz mengalami kerugian Rp 3,8 miliar.