Resmi Bebas, Angelina Sondakh Dipenjara karena Apa? Ini Perjalanan Kasusnya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 03 Maret 2022 | 13:09 WIB
Resmi Bebas, Angelina Sondakh Dipenjara karena Apa? Ini Perjalanan Kasusnya
Angelina Sondakh bersama anak-anaknya (Instagram/aaliyah.massaid)

Suara.com - Kabar baik datang dari politikus Angelina Sondakh. Hari ini Kamis (3/3/2022), Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara. Namun ternyata masih banyak yang belum tahu Angelina Sondakh dipenjara karena apa?

Nah, bagi yang belum paham fakta-fakta terkait kasus Angelina Sondakh, berikut ini ada beberapa ulasan yang bisa disimak. Angelina Sondakh dipenjara karena apa? Berapa vonis yang ia terima? Berikut ulasan lengkapnya.

Awal kasus Angelina Sondakh

Angelina Sondakh dan Aaliyah Massaid (Instagram/aaliyah.massaid)
Angelina Sondakh dan Aaliyah Massaid (Instagram/aaliyah.massaid)

Di tahun 2012, Angelina Sondakh terseret kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Angie panggilan akrabnya terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Karena hal itu, ia pun ditangkap hingga akhirnya menjadi tersangka.

Angie ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 3 Februari 2012 setelah isu dugaan suap dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angie yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR diduga telah menerima suap sebuah perusahaan dan memainkan anggaran pembangunan.

Setelah diselidiki mendalam, Angie pun dinyatakan terbukti bersalah telah menerima pemberian uang sebesar Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika. Angie kemudian masuk penjara dan menjalani berbagai persidangan hingga mendapatkan vonis hakim.

Vonis yang diberikan hakim

Angelina Sondakh saat dikunjungi Yuni Shara dan Eddies Adellia (Instagram/eddiesadellia)
Angelina Sondakh saat dikunjungi Yuni Shara dan Eddies Adellia (Instagram/eddiesadellia)

Vonis yang diberikan hakim sendiri tidak terjadi dalam satu kali waktu. Awalnya, hakim memutuskan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sendiri ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mendapatkan vonis tersebut, Angie kemudian meminta kasasi agar hukumannya menjadi lebih ringan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Majelis hakim MA justru menjatuhkan vonis tiga kali lipat lebih berat yakni 12 tahun penjara.

Angie kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengurangi hukumannya. MA pun akhirnya mengabulkan permohonan Angie dan hukuman turun menjadi penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Angelina Sondakh bebas

Angelina Sondakh saat dikunjungi sahabatnya (Instagram/eddiesadellia)
Angelina Sondakh saat dikunjungi sahabatnya (Instagram/eddiesadellia)

Setelah menjalani masa hukuman penjara selama 10 tahun, kini Angie telah bebas dan bisa menghirup udara bebas. Angie bebas dijemput oleh anak-anaknya dan keluarga.

Baca Juga: Pulang ke Rumah Usai Bebas, Angelina Sondakh Menangis Kangen Adjie Massaid

Itu tadi sederet fakta tentang Angelina Sondakh dipenjara karena apa. Mulai dari awal mula kasusnya hingga akhirnya bisa bebas dan kembali ke masyarakat.

Kontributor : Chandra Wulan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI