Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Sesumbar Dapat Vonis Ringan

Selasa, 31 Mei 2022 | 14:24 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Sesumbar Dapat Vonis Ringan
Adam Deni kembali menjalani sidang kasus pelanggaran UU ITE di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam memberikan keterangan, Adam Deni juga dianggap berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum sehingga menghambat proses hukum.

Selain pidana penjara, Adam Deni dan terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita juga dituntut denda Rp1 milyar subsider lima bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI