Terbukti Fitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara dan Ini Hal yang Memberatkan

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:34 WIB
Terbukti Fitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara dan Ini Hal yang Memberatkan
Adam Deni vs Ahmad Sahroni [Suara.com]

Suara.com - Selebgram Adam Deni Gearaka divonis pidana enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (4/6/2024). Adam Deni terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp 30 miliar.

"Menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua Mujiono saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Dengan demikian, Mujjono menuturkan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis Adam Deni lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama satu tahun.

Mujiono mengungkapkan beberapa hal yang membuat vonis terhadap Adam Deni lebih ringan dari tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Sementara itu, terdapat pula hal yang memberatkan hukuman Adam Deni, yakni terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban serta terdakwa pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidana.

Dalam kasus kali ini, Adam Deni melontarkan pernyataan tidak benar dan tidak dapat dibuktikan pada 28 Juni 2022, yang menyeret nama Ahmad Sahroni.

Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).

Saat itu, Adam Deni hendak menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga berkaitan dengan Bendahara Umum Partai NasDem.

Disebutkan dalam surat dakwaan bahwa Adam Deni sempat berhenti untuk wawancara saat berjalan ke ruang sidang. Dia kemudian menuduh Ahmad Sahroni memberi suap senilai Rp 30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kala itu menjerat dirinya.

baca juga

Sebelumnya, Adam Deni telah divonis empat tahun pidana penjara pada pertengahan tahun 2022 karena melanggar UU ITE terkait dengan ilegal akses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal milik Ahmad Sahroni. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batal jadi Saksi SYL, Alasan Sahroni NasDem Absen di Sidang Bentrok Agenda di DPR

Batal jadi Saksi SYL, Alasan Sahroni NasDem Absen di Sidang Bentrok Agenda di DPR

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 15:14 WIB

Usai Keluarga, Giliran Biduan Nayunda dan Sahroni NasDem Dibawa Jaksa ke Sidang SYL Besok

Usai Keluarga, Giliran Biduan Nayunda dan Sahroni NasDem Dibawa Jaksa ke Sidang SYL Besok

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 20:42 WIB

Tak Pernah Aktif di Senayan, Apa Jabatan dan Tugas Indira Chunda Thita Anak SYL di DPR?

Tak Pernah Aktif di Senayan, Apa Jabatan dan Tugas Indira Chunda Thita Anak SYL di DPR?

Lifestyle | Sabtu, 25 Mei 2024 | 20:07 WIB

Dikafirkan karena Hukum Soal Musik, Ustaz Adi Hidayat Pernah Ceramah Soal Pelaku Hoax yang Harus Klarifikasi

Dikafirkan karena Hukum Soal Musik, Ustaz Adi Hidayat Pernah Ceramah Soal Pelaku Hoax yang Harus Klarifikasi

Lifestyle | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:04 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×