Yeni Khaidir memberikan laporan kepada Polda Metro Jaya dengan kelengkapan sejumlah bukti, diantaranya tangkapan layar somasi atau peringatan dan juga bukti transfer. Ia mengaku rugi dengan nilai uang melebihi setengah miliar.
4. Pasal Sementara yang Menjerat
Dalam laporan dengan nomor LP / B / 2702 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, polisi menjerat Krisna Mukti dan empat orang lainnya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa