Para komika Stand Up Indonesia juga menggugat Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual tempat Ramon Papana mendaftarkan Open Mic.
"Pemerintah harus berhati-hati. Jangan sampai begitu banyak barang publik, istilah publik, kesenangan publik dimonopoli dan dibajak oleh satu pihak saja," tegas kuasa hukum para komika Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo.