Bila Dito Mahendra Absen Sidang Lagi, Hakim Sarankan Nikita Mirzani Lapor Polisi

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Senin, 12 Desember 2022 | 12:50 WIB
Bila Dito Mahendra Absen Sidang Lagi, Hakim Sarankan Nikita Mirzani Lapor Polisi
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (12/12/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Dito Mahenra absen dalam sidang kasus pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani hari ini, Senin (12/12/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pun mengingatkan Dito untuk bersedia hadir dalam sidang.

"Apabila tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHP, ketidakhadiran saksi di sidang saat sudah dipanggil secara patut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dijelaskan juga dalam Pasal 224 KUHP, saksi yang tidak hadir sidang bisa dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Oleh karenanya, hakim mempersilakan Nikita Mirzani melaporkan Dito Mahendra andai di sidang mendatang yang bersangkutan tidak hadir lagi untuk bersaksi.

"Kalau sampai dengan waktu yang ditetapkan saksi tidak hadir juga, terdakwa silakan menempuh jalur hukum," kata hakim ketua memberi saran.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang menjadwalkan agenda pembuktian dengan Dito Mahendra dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum di sidang hari ini. Namun sidang ditunda setelah kekasih Nindy Ayunda itu menyurati jaksa untuk meminta izin tidak hadir karena sakit.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan Dito Mahendra dalam sidang pada Kamis (15/12/2022).

Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

baca juga

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Tak Percaya Dito Mahendra Sakit: Mungkin Bingung Mau Dipanggil KPK

Nikita Mirzani Tak Percaya Dito Mahendra Sakit: Mungkin Bingung Mau Dipanggil KPK

Entertainment | Senin, 12 Desember 2022 | 12:32 WIB

Dito Mahendra Tak Hadir Sidang, Nikita Mirzani Tertawa

Dito Mahendra Tak Hadir Sidang, Nikita Mirzani Tertawa

Entertainment | Senin, 12 Desember 2022 | 12:01 WIB

Bakal Bertemu Dito Mahendra di Sidang, Nikita Mirzani Pakai Gaun Hitam Belahan Tinggi

Bakal Bertemu Dito Mahendra di Sidang, Nikita Mirzani Pakai Gaun Hitam Belahan Tinggi

Entertainment | Senin, 12 Desember 2022 | 11:08 WIB

Profil Antonio Dedola, Pacar Bule Nikita Mirzani yang Dekat dengan Anak-Anaknya

Profil Antonio Dedola, Pacar Bule Nikita Mirzani yang Dekat dengan Anak-Anaknya

Entertainment | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:29 WIB

Loly Putri Nikita Mirzani Istigfar Ditanya Kapan Nikah dengan Sean Anak Olla Ramlan

Loly Putri Nikita Mirzani Istigfar Ditanya Kapan Nikah dengan Sean Anak Olla Ramlan

Entertainment | Selasa, 06 Desember 2022 | 23:10 WIB

Nikita Mirzani Minta Tak Ditahan, Alasan Saraf Kejepit Sering Kambuh

Nikita Mirzani Minta Tak Ditahan, Alasan Saraf Kejepit Sering Kambuh

Entertainment | Selasa, 06 Desember 2022 | 06:55 WIB

Terkini

IHSG Anjlok Parah! Asing Bawa Kabur Rp559,16 Miliar dalam Sepekan

IHSG Anjlok Parah! Asing Bawa Kabur Rp559,16 Miliar dalam Sepekan

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:14 WIB

Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal

Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 10:11 WIB

6 Pasangan Shio Pebisnis yang Paling Cepat Melipatgandakan Modal

6 Pasangan Shio Pebisnis yang Paling Cepat Melipatgandakan Modal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 10:10 WIB

Sinopsis The Vvaan, Film Terbaru Tamannaah Bhatia dan Sidharth Malhotra

Sinopsis The Vvaan, Film Terbaru Tamannaah Bhatia dan Sidharth Malhotra

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:10 WIB

5 Cara Mengatasi Kulit Wajah Makin Berminyak di Siang Hari Setelah Pakai Moisturizer

5 Cara Mengatasi Kulit Wajah Makin Berminyak di Siang Hari Setelah Pakai Moisturizer

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 10:09 WIB

Pasar Kripto Semringah Pada Agustus 2026, Transaksi Melonjak 16%

Pasar Kripto Semringah Pada Agustus 2026, Transaksi Melonjak 16%

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:07 WIB

Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Resmi Lamar Putri Bambang Soesatyo

Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Resmi Lamar Putri Bambang Soesatyo

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 09:58 WIB

BYD Makin Perkasa: Ekspansi Raksasa Otomotif Tiongkok Kini Rambah Kereta Listrik Industri

BYD Makin Perkasa: Ekspansi Raksasa Otomotif Tiongkok Kini Rambah Kereta Listrik Industri

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 09:56 WIB

Bosan Makan Nasi? Intip 3 Cara Pengolahan Sorgum sebagai Alternatif Karbo

Bosan Makan Nasi? Intip 3 Cara Pengolahan Sorgum sebagai Alternatif Karbo

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 09:50 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:40 WIB

×