Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ini di Luar Ekspetasi

Yazir Farouk, Adiyoga Priyambodo

Jum'at, 30 Desember 2022 | 07:55 WIB
Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ini di Luar Ekspetasi
Senyum bahagia Nikita Mirzani usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Nikita Mirzani akhirnya menghirup udara bebas lagi. Ia senang bisa bertemu anak-anak lagi setelah dua bulan terpisah.

"Senang, akhirnya bisa kembali ke rumah ketemu anak anak," ujar Nikita Mirzani di Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani dipeluk dan dicium oleh seorang sahabat usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani dipeluk dan dicium oleh seorang sahabat usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Tak pernah terpikir sebelumnya oleh Nikita Mirzani bila pelapornya, Dito Mahendra, tidak berani bersaksi di sidang. Ia hanya sempat berharap penahanannnya ditangguhkan demi alasan kesehatan.

"Aku sudah speechless, karena ini di luar ekspektasi. Yang aku tahu cuma mudah-mudahan penahanan ditangguhkan karena harus operasi. Ternyata faktanya malah dibebaskan," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani sekali lagi berterima kasih ke majelis hakim Pengadilan Negeri Serang karena membebaskannya dari tuntutan hukum.

Nikita Mirzani menangis sujud syukur divonis bebas di PN Serang pada Kamis (29/12/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani menangis sujud syukur divonis bebas di PN Serang pada Kamis (29/12/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sekalipun pada awalnya, Nikita Mirzani sempat berdebat dengan hakim soal ketidakseriusan Dito Mahendra dalam menindaklanjuti laporannya.

"Aku terima kasih banyak sama bapak hakim yang jujur. Selebihnya sudah, nggak tahu mau ngomong apa lagi," ucap Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

baca juga

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata hakim dalam sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Semringah Keluar dari Rutan, Tapi Kok Penyangga Lehernya Hilang?

Nikita Mirzani Semringah Keluar dari Rutan, Tapi Kok Penyangga Lehernya Hilang?

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 18:47 WIB

Sederet Artis Sambut Vonis Bebas Nikita Mirzani, Ada Ruben Onsu hingga Ririn Ekawati

Sederet Artis Sambut Vonis Bebas Nikita Mirzani, Ada Ruben Onsu hingga Ririn Ekawati

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 18:30 WIB

Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: dari Teror Bunga Hingga Ditangkap di Mal, Berakhir Vonis Bebas

Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: dari Teror Bunga Hingga Ditangkap di Mal, Berakhir Vonis Bebas

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 17:50 WIB

Terkini

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Menengok Progres Embung Kebagusan, Penahan Banjir Baru Jakarta

Menengok Progres Embung Kebagusan, Penahan Banjir Baru Jakarta

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Kupas Tuntas Kurikulum IB vs Cambridge: Mana yang Lebih Jaminan Lolos Kuliah di Luar Negeri?

Kupas Tuntas Kurikulum IB vs Cambridge: Mana yang Lebih Jaminan Lolos Kuliah di Luar Negeri?

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:56 WIB

Viva Hair Tonic Manfaatnya Apa Saja untuk Rambut? Ini 3 Varian dan Harganya

Viva Hair Tonic Manfaatnya Apa Saja untuk Rambut? Ini 3 Varian dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Bank Jakarta Siapkan Pembiayaan Rp5,87 Triliun untuk Perumahan hingga Transportasi Publik

Bank Jakarta Siapkan Pembiayaan Rp5,87 Triliun untuk Perumahan hingga Transportasi Publik

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:42 WIB

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:17 WIB

Polisi Proses Laporan Warga yang Protes Petasan Perayaan Maulid Nabi

Polisi Proses Laporan Warga yang Protes Petasan Perayaan Maulid Nabi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:13 WIB

OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Korupsi Dana Bencana

OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Korupsi Dana Bencana

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:10 WIB

KPK Amankan 14 Orang di OTT BNPB, Sita Emas Batangan dan Uang Rp1,4 M

KPK Amankan 14 Orang di OTT BNPB, Sita Emas Batangan dan Uang Rp1,4 M

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Menilik Peluang Bisnis Buku dan Komik Indonesia di Festival Literaia 2026

Menilik Peluang Bisnis Buku dan Komik Indonesia di Festival Literaia 2026

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:00 WIB

×