5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

Bangun Santoso

Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
Solidaritas Perempuan menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026. (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Solidaritas Perempuan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Gugatan ini menyoroti lima pasal kontroversial yang dinilai merugikan hak hidup dan meminggirkan kaum perempuan.
  • Langkah hukum tersebut mencatat sejarah karena menempatkan perempuan langsung sebagai pemegang kedudukan hukum di MK.

Suara.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/8/2026).

Dalam permohonan tersebut, fokus utama gugatan tertuju pada lima pasal yang dinilai merugikan dan meminggirkan hak-hak hidup perempuan.

Kuasa hukum pemohon, Amalia Utami, mengungkapkan bahwa objek gugatan dalam permohonan pengujian konstitusi ini mencakup lima pasal krusial dalam UU Cipta Kerja.

"Ada lima pasal yang menjadi objek gugatan para pemohon. Yakni pasal 10, pasal 26, pasal 126, pasal 17A dan pasal 88," kata Amalia.

Amalia menyampaikan harapannya agar hakim MK berani mengulas kembali pasal-pasal yang dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, khususnya kaum perempuan.

"Kita menuntut setiap pembangunan itu untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap masyarakat yang terdampak," kata Amalia.

Ia juga mengkhawatirkan keberlanjutan penerapan pasal-pasal tersebut dapat memperluas ruang terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang berada di wilayah proyek strategis.

Langkah hukum ini diambil karena UU Cipta Kerja dinilai memberi celah bagi korporasi untuk merampas hak hidup masyarakat, terutama akibat minimnya keterlibatan perempuan dalam perumusan kebijakan.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menegaskan besarnya dampak kerugian yang dialami kaum perempuan akibat berlakunya regulasi tersebut.

baca juga

"Banyak sekali kerugian hak konstitusional perempuan yang dialami," kata Armayanti kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (13/8/2026).

Armayanti menambahkan bahwa pengajuan permohonan ini mencatatkan sejarah baru dalam peradilan konstitusi di Indonesia karena menempatkan perempuan secara langsung sebagai pemegang legal standing.

"Karena sebelumnya belum pernah ada permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh perempuan langsung sebagai pemegang legal standing,"

Koordinator Solidaritas Perempuan, Andriyeni, meyakini keberadaan para pemohon yang merupakan subjek terdampak langsung proyek strategis dapat menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim MK.

"Kedudukan hukum masing-masing pemohon itu sangat terdampak dari Undang-Undang Cipta Kerja ini, sehingga kita juga tentu berharap Majelis Hakim melihat legal standing," katanya. (Reporter: Alif Bintang)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

Terkini

Perkuat Literasi Kripto Nasional, Bursa Kripto CFX Gandeng Berbagai Pihak

Perkuat Literasi Kripto Nasional, Bursa Kripto CFX Gandeng Berbagai Pihak

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:42 WIB

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:40 WIB

Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok

Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:39 WIB

Suahasil Nazara dari Partai Apa? Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara dari Partai Apa? Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:36 WIB

Harga Minyak Kembali Naik di Tengah Ancaman Krisis Pasokan Akibat Konflik Timur Tengah

Harga Minyak Kembali Naik di Tengah Ancaman Krisis Pasokan Akibat Konflik Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:32 WIB

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:31 WIB

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:30 WIB

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:28 WIB

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:27 WIB

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:25 WIB

×