Lama Bungkam, Rizal Djibran Akhirnya Bereaksi Usai Dilaporkan Istri ke Polisi Atas Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual

Sumarni Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 13:22 WIB
Lama Bungkam, Rizal Djibran Akhirnya Bereaksi Usai Dilaporkan Istri ke Polisi Atas Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual
Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI