Sementara itu, I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"(hukuman) Kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.
Sementara itu, I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"(hukuman) Kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI