Ada Cepunya, Begini Kronologi Bocah SMP Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:31 WIB
Ada Cepunya, Begini Kronologi Bocah SMP Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"(hukuman) Kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI