Divonis 3,5 Tahun Penjara, Agnes Gracia Haryanto Cuma Tertunduk

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Senin, 10 April 2023 | 16:27 WIB
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Agnes Gracia Haryanto Cuma Tertunduk
Agnes Gracia Haryanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Agnes dikawal dan wajahnya ditutupi dengan hoodie. Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Agnes divonis 3,5 tahun penjara. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina alias David, Agnes Gracia Haryanto cuma tertunduk setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Seperti diketahui, Agnes dovinis penjara 3,5 tahun.

Tidak jauh berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, Agnes Gracia Haryanto dikawal ketat saat meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Petugas yang mengawal juga berusaha menutupi wajah kekasih Mario Dandy Satriyo dengan hoodie putih yang dikenakan.

Aksi saling dorong sempat terjadi antara petugas yang mengawal Agnes Gracia Haryanto dengan awak media yang ingin meminta keterangannya. 

Namun sampai Agnes Gracia Haryanto dibawa masuk ke mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, remaja 15 tahun itu tetap tak bergeming dengan hukuman penjara yang didapat.

Sedang kuasa hukum Agnes Gracia Haryanto, Mangatta Toding Allo menyebut pihaknya masih ingin berkonsultasi dengan keluarga untuk menyikapi vonis hakim. "Nanti kami sampaikan setelah konsultasi," kata Mangatta.

Yang pasti untuk saat ini, Agnes Gracia Haryanto menghormati vonis hakim yang menjatuhkan pidana penjara. "Kami menghormati," ucap Mangatta Toding Allo.

Sebagaimana diberitakan, Agnes Gracia Haryanto dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara yang memimpin sidang.

Agnes Gracia Haryanto dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dan vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim untuk menghukum kekasih Mario Dandy iyu hukuman empat tahun penjara.

baca juga

Hakim juga memutus Agnes Gracia Haryanto tetap ditahan. Dengan ketentuan, masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Entertainment | Senin, 10 April 2023 | 15:06 WIB

Sakit, Ayah David Ozora Kemungkinan Besar Absen di Sidang Vonis AG

Sakit, Ayah David Ozora Kemungkinan Besar Absen di Sidang Vonis AG

Entertainment | Senin, 10 April 2023 | 11:49 WIB

Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini, AG Akhirnya Bisa Dihadirkan

Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini, AG Akhirnya Bisa Dihadirkan

Entertainment | Senin, 10 April 2023 | 11:05 WIB

Terkini

BSI Siap Jalankan Amanah Presiden Prabowo Sebagai Bank Penyedia Rekening Masyarakat

BSI Siap Jalankan Amanah Presiden Prabowo Sebagai Bank Penyedia Rekening Masyarakat

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:37 WIB

Anggaran BNPB Terus Menyusut, Pakar Sebut Indonesia Bisa Terjebak dalam Siklus Respons Bencana

Anggaran BNPB Terus Menyusut, Pakar Sebut Indonesia Bisa Terjebak dalam Siklus Respons Bencana

Jogja | Selasa, 08 September 2026 | 19:36 WIB

Jelang Persija vs Persib, Shin Tae-yong Bawa Kabar yang Bikin Jakmania Was-was

Jelang Persija vs Persib, Shin Tae-yong Bawa Kabar yang Bikin Jakmania Was-was

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 19:35 WIB

Hari Baik Membuka Usaha dan Memulai Bisnis Menurut Primbon Jawa

Hari Baik Membuka Usaha dan Memulai Bisnis Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 19:35 WIB

Lenovo Tab Plus Gen 2 Bikin Tablet Naik Kelas, Ada 9 Speaker JBL, Layar 2.5K, dan AI

Lenovo Tab Plus Gen 2 Bikin Tablet Naik Kelas, Ada 9 Speaker JBL, Layar 2.5K, dan AI

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 19:33 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau, Pencarian Basarnas Banten Masih Nihil

5 Jurnalis Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau, Pencarian Basarnas Banten Masih Nihil

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 19:30 WIB

Tanpa Ribet, Ini 5 Contour Stick Lokal yang Bikin Wajah Kelihatan Tirus

Tanpa Ribet, Ini 5 Contour Stick Lokal yang Bikin Wajah Kelihatan Tirus

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 19:30 WIB

Jalan Sore Sambil Pukul Panci, Ibu-Ibu di Jogja: Stop MBG, Negara Jangan Budek

Jalan Sore Sambil Pukul Panci, Ibu-Ibu di Jogja: Stop MBG, Negara Jangan Budek

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:29 WIB

Adu Gaji Pejabat Indonesia vs Singapura Bak Langit dan Bumi: Selisihnya Tembus Puluhan Miliar

Adu Gaji Pejabat Indonesia vs Singapura Bak Langit dan Bumi: Selisihnya Tembus Puluhan Miliar

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:29 WIB

Tanam Pohon Setelah Menebang Hutan: Solusi atau Pencitraan?

Tanam Pohon Setelah Menebang Hutan: Solusi atau Pencitraan?

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 19:25 WIB

×