Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini, AG Akhirnya Bisa Dihadirkan

Yazir Farouk, Adiyoga Priyambodo

Senin, 10 April 2023 | 11:05 WIB
Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini, AG Akhirnya Bisa Dihadirkan
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Suara.com - AG akan jalani sidang vonis kasus penganiayaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Jadwal untuk pembacaan putusan perkara AG nanti sekitar pukul 14.00," ujar Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang nantinya dihadiri Agnes sebagai terdakwa. Seperti biasa, sidang juga digelar di ruangan khusus anak.

"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan. Kemarin kan ada statement dari penasehat hukum bahwa terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa terdakwa AG akan dihadirkan," kata Djuyamto menjelaskan.

Sidang vonis AG rencananya digelar terbuka. Hanya saja, awak media tetap tidak diizinkan mengambil gambar saat sidang berlangsung.

"Jadi tetap tidak boleh melakukan peliputan gambar, baik foto maupun video," katanya.

Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Sistem Peradilan Anak, terdakwa di bawah umur seperti AG harus dilindungi identitasnya.

"Kan terdakwa hadir di sana, jadi tidak boleh identitas itu diekspose," kata Djuyamto.

Bahkan bukan hanya AG, undang-undang juga mengatur bahwa keluarga pelaku pun tidak boleh terkena sorot kamera.

baca juga

"Yang tidak boleh diekspose itu tidak hanya terdakwa anak, tapi juga anak korban. Keluarga masing-masing tidak boleh juga. Jadi bukan hanya untuk AG ya, yang lain juga nggak boleh," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Kasus AG sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023. Ia dituntut 4 tahun penjara atas perbuatannya bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendadak Bisa Hadir! AG Ternyata Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

Mendadak Bisa Hadir! AG Ternyata Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Senin, 10 April 2023 | 10:52 WIB

AG Kekasih Mario Dandy Disebut Nangis-nangis Minta Dibebaskan, Langsung Dicibir: Enak Aja!

AG Kekasih Mario Dandy Disebut Nangis-nangis Minta Dibebaskan, Langsung Dicibir: Enak Aja!

Sumatera | Senin, 10 April 2023 | 10:43 WIB

Sidang Vonis Digelar Terbuka Hari Ini, Agnes Gracia Bakal Dihukum Berat?

Sidang Vonis Digelar Terbuka Hari Ini, Agnes Gracia Bakal Dihukum Berat?

Dexcon | Senin, 10 April 2023 | 10:35 WIB

Terkini

Korban Hilang Longsor Jalur Perbatasan Tibet - Nepal Melonjak Hingga 558 Orang

Korban Hilang Longsor Jalur Perbatasan Tibet - Nepal Melonjak Hingga 558 Orang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:56 WIB

Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Disrupsi AI di Industri Kreatif: Ketika Keterampilan Teknis Saja Tak Lagi Cukup

Disrupsi AI di Industri Kreatif: Ketika Keterampilan Teknis Saja Tak Lagi Cukup

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:53 WIB

5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar dan UI Sederhana untuk Orang Tua

5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar dan UI Sederhana untuk Orang Tua

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi

Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi

Riau | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla

Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan

Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Maki-maki Netizen Malaysia kepada Presiden Prabowo Gegara Karhutla, Disuruh Ganti Nama

Maki-maki Netizen Malaysia kepada Presiden Prabowo Gegara Karhutla, Disuruh Ganti Nama

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Massa Terus Padati Gedung DPR, Polisi Perketat Penjagaan dan Lakukan Pemeriksaan Acak

Massa Terus Padati Gedung DPR, Polisi Perketat Penjagaan dan Lakukan Pemeriksaan Acak

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Anwar Ibrahim: Ya Allah Kendalikan Kabut Asap Kebakaran Hutan Agar Bisa Dirayakan HUT Malaysia

Anwar Ibrahim: Ya Allah Kendalikan Kabut Asap Kebakaran Hutan Agar Bisa Dirayakan HUT Malaysia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:38 WIB

×