Cek Fakta: Mario Dandy Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana

Rena Pangesti Suara.Com
Minggu, 23 April 2023 | 13:35 WIB
Cek Fakta: Mario Dandy Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
David Ozora Sudah Bisa Tertawa Lebar (Twitter)
David Ozora Sudah Bisa Tertawa Lebar (Twitter)

Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini, berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa kabar yang menyebut Mario Dandy divonis mati adalah tidak benar. Ini termasuk dalam konten yang dimanipulasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI