
Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini, berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa kabar yang menyebut Mario Dandy divonis mati adalah tidak benar. Ini termasuk dalam konten yang dimanipulasi.