Ikuti Gaya Dito Mahendra, Nindy Ayunda Mangkir Dipanggil Polisi

Yazir Farouk, Yuliani

Rabu, 17 Mei 2023 | 17:05 WIB
Ikuti Gaya Dito Mahendra, Nindy Ayunda Mangkir Dipanggil Polisi
Nindy Ayunda di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kawasan Ciracas, Jakarta, Kamis (6/4/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Dito Mahendra, tersangka kasus senjata api ilegal kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai tiga kali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Nindy Ayunda sebagai kekasih, juga mengikuti hal tersebut.

Namun, Nindy Ayunda baru mangkir dari panggilan pertama. Bareskrim Polri akan kembali memanggil Nindy Ayunda.

"Dipanggil pertama belum datang, tapi kita tetap panggilan kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Nindy Ayunda dipanggil sebagai saksi terkait kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Menurut aturan hukum, saksi diwajibkan untuk menghadiri surat panggilan tersebut.

"Ya (akan melayangkan panggilan kedua). Sebagai saksi bukan berarti tersangka dong, saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir," ucapnya.

Pihak kepolisian berharap Dito Mahendra dan Nindy Ayunda kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi. Pihaknya juga menyebut tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa Nindy Ayunda jika tak hadir lagi dipanggilan kedua.

"Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kami punya kewenangan untuk membawa," ujarnya.

Dito Mahendra jadi tersangka dengan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Lelaki yang pernah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota itu menjadi DPO karena dianggap tak kooperatif dan mengabaikan panggilan polisi.

Sejak masih berstatus saksi Dito tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia bahkan tercatat telah tiga kali mengganti pengacara dalam menghadapi perkara ini. Kini DPO, Dito Mahendra juga dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Jadi Buronan: Kemana Ia Bersembunyi?

Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Jadi Buronan: Kemana Ia Bersembunyi?

Cianjur | Rabu, 17 Mei 2023 | 16:20 WIB

Terkait Kasus Dito Mahendra, Artis Nindy Ayunda Bakal Kembali Dipanggil Penyidik

Terkait Kasus Dito Mahendra, Artis Nindy Ayunda Bakal Kembali Dipanggil Penyidik

Linimasa | Rabu, 17 Mei 2023 | 15:03 WIB

Bareskrim Polri Akan Periksa Nindy Ayunda untuk Cari Dito Mahendra dalam Kasus Senpi Ilegal

Bareskrim Polri Akan Periksa Nindy Ayunda untuk Cari Dito Mahendra dalam Kasus Senpi Ilegal

Video | Rabu, 17 Mei 2023 | 12:40 WIB

Terkini

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

×