Rieka Roslan Siap Pidanakan The Groove Jika Nekat Nyanyikan Lagunya Tanpa Izin

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:24 WIB
Rieka Roslan Siap Pidanakan The Groove Jika Nekat Nyanyikan Lagunya Tanpa Izin
Rieka Roeslan bersama pengacaranya, Minola Sebayang menggelar jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023) terkait somasinya terhadap band The Groove, untuk tidak menyanyikan lagu-lagu ciptaannya. [Rena Pangesti/Suara.com]

Suara.com - Rieka Roslan kembali memberikan somasi kepada The Groove. Musisi 49 tahun ini tak menginginkan lagunya dinyanyikan band yang sudah mendepaknya.

Kali ini Rieka Roslan memberikan somasi terbuka buat The Groove. Setelah sebelumnya, pada 29 Mei 2023 sang musisi melayangkan somasi tertutup.

The Groove. [Instagram]
The Groove. [Instagram]

Adanya somasi ini sebagai bentuk sakit hati Rieka Roslan karena sudah didepak dua kali oleh The Groove. Pertama pada 2005 dan kemudian belum lama ini saat perwakilan EO yang mengatakan kepadanya.

"Isinya, The Groove sudah tidak bisa satu panggung lagi dengan Rieka di situ," kata Rieka Roslan saat menggelar jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis (8/6/2023).

"Saya merasa, oke. Teman-teman sudah tidak butuh saya lagi," imbuh penyanyi 53 tahun ini.

Rieka Roslan [Yuliani/Suara.com]
Rieka Roslan [Yuliani/Suara.com]

Karena Rieka Roslan tidak dibutuhkan dalam The Groove, ia merasa untuk apa pula lagu-lagu ciptaannya dinyanyikan band tersebut.

Maka Rieka Roslan akhirnya mengambil keputusan melarang The Groove membawakan lagu-lagu miliknya.

Namun, jika hal itu tetap dilakukan, apalagi tanpa izin, maka mau tidak mau Rieka Roslan akan membawa ini ke jalur hukum.

Rieka Roslan sudah membawa pengacara, Minola Sebayang untuk mengurus masalah ini sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Rieka Roslan Somasi The Groove, Larang Lagu Ciptaannya Dinyanyikan

"Apabila The Groove tetap tidak mengindahkan somasi ini, maka klien kami akan mecadangkan hak nya untuk melakukan upaya hukum," kata Minola Sebayang.

"Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara perdata sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 100 UUHC maupun pidana sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 113 UUHC," ucap pengacara Rieka Roslan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI