Jadi Saksi di Sidang Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Ditemani Fadly Faisal

Yazir Farouk, Tiara Rosana

Senin, 13 November 2023 | 15:15 WIB
Jadi Saksi di Sidang Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Ditemani Fadly Faisal
Rebecca Klopper didampingi Fadly Faisal hadiri sidang kasus penyebaran video syur dirinya di Pengadila Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Sidang kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper dengan terdakwa Bayu Firlen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/11/2023). Rebecca sebagai pemeran video sekaligus korban hadir di sana untuk memberikan keterangan sebagai saksi.  

Pantauan Suara.com, Rebecca Klopper hadir tak sendiri, melainkan didampingi pacarnya, Fadly Faisal; dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin. 

Rebecca Klopper datang mengenakan kemeja biru muda dan celana abu-abu. Rambutnya digerai serta wajahnya ditutup masker hitam.

Saat ditanya tentang kesiapan sidang hari ini, bintang film Catatan Si Boy itu hanya terdiam dan melanjutkan jalannya.

Fadly Faisal yang jalan di belakang sang kekasih juga kompak bungkam. Namun Sandy Arifin berujar bahwa setelah persidangan, dia dan kliennya akan menjelaskan keterangan usai sidang.

"Nanti ya setelah sidang," ujar Sandy Arifin sebelum sidang.

Sebelumnya sidang dakwaan Bayu Firlen dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 November lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Bayu Firlen dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," bunyi dakwaan yang tertanda atas nama JPU Yoklina Sitepu.

baca juga

Kedua, jaksa mendakwa Bayu Firlen memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," katanya. 

Sebagai informasi, pada Juni lalu publik dihebohkan dengan video syur mirip Rebecca Klopper yang berdurasi 47 detik. Tidak lama setelahnya muncul lagi video asusila mirip sang aktris dengan durasi 11 dan empat menit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Pelaku Penyebar Video Syur Kembali Digelar Hari Ini, Rebecca Klopper Semringah Hadiri Pesta Semalam

Sidang Pelaku Penyebar Video Syur Kembali Digelar Hari Ini, Rebecca Klopper Semringah Hadiri Pesta Semalam

Entertainment | Senin, 13 November 2023 | 11:21 WIB

Fuji Banyak yang Benci, Raffi Ahmad Ikut Bela Anak Haji Faisal

Fuji Banyak yang Benci, Raffi Ahmad Ikut Bela Anak Haji Faisal

Entertainment | Minggu, 12 November 2023 | 15:10 WIB

Fadly Faisal Akhirnya Klarifikasi, Akui Fuji dan Marissya Icha Lagi Berkonflik

Fadly Faisal Akhirnya Klarifikasi, Akui Fuji dan Marissya Icha Lagi Berkonflik

Entertainment | Jum'at, 10 November 2023 | 10:52 WIB

Terkini

BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta

BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:22 WIB

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:14 WIB

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:05 WIB

JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak

JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:02 WIB

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI, Formasi Lengkap dan Kepercayaan Publik Jadi Ujian

Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI, Formasi Lengkap dan Kepercayaan Publik Jadi Ujian

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Berani Berhenti Sejenak: Mengapa Jeda Penting dalam Proses Bertumbuh?

Berani Berhenti Sejenak: Mengapa Jeda Penting dalam Proses Bertumbuh?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

TPA Sumompo Manado Kembali Beroperasi Normal Pascakebakaran

TPA Sumompo Manado Kembali Beroperasi Normal Pascakebakaran

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

×