Jadi Saksi di Sidang Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Ditemani Fadly Faisal

Senin, 13 November 2023 | 15:15 WIB
Jadi Saksi di Sidang Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Ditemani Fadly Faisal
Rebecca Klopper didampingi Fadly Faisal hadiri sidang kasus penyebaran video syur dirinya di Pengadila Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Sidang kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper dengan terdakwa Bayu Firlen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/11/2023). Rebecca sebagai pemeran video sekaligus korban hadir di sana untuk memberikan keterangan sebagai saksi.  

Pantauan Suara.com, Rebecca Klopper hadir tak sendiri, melainkan didampingi pacarnya, Fadly Faisal; dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin. 

Rebecca Klopper datang mengenakan kemeja biru muda dan celana abu-abu. Rambutnya digerai serta wajahnya ditutup masker hitam.

Saat ditanya tentang kesiapan sidang hari ini, bintang film Catatan Si Boy itu hanya terdiam dan melanjutkan jalannya.

Fadly Faisal yang jalan di belakang sang kekasih juga kompak bungkam. Namun Sandy Arifin berujar bahwa setelah persidangan, dia dan kliennya akan menjelaskan keterangan usai sidang.

"Nanti ya setelah sidang," ujar Sandy Arifin sebelum sidang.

Sebelumnya sidang dakwaan Bayu Firlen dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 November lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Bayu Firlen dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," bunyi dakwaan yang tertanda atas nama JPU Yoklina Sitepu.

Baca Juga: Fuji Sedang di Prancis, Fadly Faisal Pamer Akur Jenguk Marissya Icha

Kedua, jaksa mendakwa Bayu Firlen memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," katanya. 

Sebagai informasi, pada Juni lalu publik dihebohkan dengan video syur mirip Rebecca Klopper yang berdurasi 47 detik. Tidak lama setelahnya muncul lagi video asusila mirip sang aktris dengan durasi 11 dan empat menit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI