Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dikurangi Sebulan, Kasus Pembunuhan Kembali Diungkit

Yazir Farouk

Selasa, 26 Desember 2023 | 19:15 WIB
Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dikurangi Sebulan, Kasus Pembunuhan Kembali Diungkit
Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat remisi dalam rangka Natal 2023. Hukuman penjara yang harus dijalani oleh Putri dikurangi satu bulan.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra membenarkan bahwa Putri menerima remisi di momen Natal.

Putri Candrawathi diberi remisi karena sikapnya yang dinilai sopan dan lembut. Alasan ini memang sering digunakan untuk memberi remisi pada terpidana.

Kabar istri Ferdy Sambo menerima remisi Natal viral di media sosial dan mengundang berbagai komentar dari warganet. Banyak yang memberikan reaksi julid.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@ferdysambo_official)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@ferdysambo_official)

"Sopan dan lembut dalam merencanakan pembunuhan," komentar akun @mmamaww.

"Iya sopan dan lembut dalam menghilangkan nyawa orang," tambah akun @ayyiakim.

"Sopan lembut dan banyak duit. Kalau hanya sopan lembut tapi kismin mah belum tentu dapat remisi," tulis akun @ndraperkasa.

"Terlibat kejahatan, asalkan sopan dan lembut, akan dapat nilai plus teman-teman. Turut berduka bagi keluarga dan teman-teman korban. Semoga bisa mendapat keadilan," ujar akun @VredeAarde.

baca juga

Berbeda dengan sang istri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi penjara. Begitu pula dengan terpidana lain, seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Alasan Ferdy Sambo tak mendapat remisi Natal karena pidana seumur hidup. Sedangkan dua lainnya beragama Islam.

Sementara itu, Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara. Namun vonis tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga hukuman Putri berkurang menjadi 10 tahun penjara.

Ibu tiga anak itu kini mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang. Belum diketahui apalah dia akan menerima remisi lagi untuk ke depannya.

Di sisi lain, vonis hukuman mati Ferdy Sambo dicabut. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut kini divonis penjara seumur hidup lewat putusan kasasi MA.

Ferdy Sambo dipenjara di Lapas Cibinong bersama Kuat Maruf yang dihukum 10 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 8 tahun penjara.

Kontributor : Chusnul Chotimah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biodata dan Agama Putri Candrawathi, Istri Ferdi Sambo 'Dihadiahi' Remisi Natal

Biodata dan Agama Putri Candrawathi, Istri Ferdi Sambo 'Dihadiahi' Remisi Natal

Lifestyle | Selasa, 26 Desember 2023 | 12:58 WIB

Dijenguk Anak-anak, Putri Candrawathi Rayakan Natal Sederhana Di Lapas Tangerang

Dijenguk Anak-anak, Putri Candrawathi Rayakan Natal Sederhana Di Lapas Tangerang

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 12:28 WIB

Tak Seberuntung Putri, Mengapa Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal 2023?

Tak Seberuntung Putri, Mengapa Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal 2023?

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 11:07 WIB

Terkini

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×