"Sebenernya itu bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati untuk keperluan bersama," jelas pengacara Sabda Ahessa, Aditya Anggriady.
Namun dari pihak Wulan Guritno, tim pengacaranya juga membantah narasi tentang pemberian dana talangan rumah secara sukarela ke Sabda Ahessa.
"Ada kesepakatan bersama kok, untuk mengembalikan uangnya," tutur Ficky Fernando.
Dengan adanya bantahan dari pihak Wulan Guritno, Sabda Ahessa dan tim pengacara berencana meminta negosiasi untuk mencari solusi terbaik dari masalah mereka.