Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan peran Helena Lim yang merupakan Manajer PT QSE.
Dalam prosesnya, Helena Lim diduga memberikan bantuan untuk mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
"Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).