Suara.com - Masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperpanjang oleh Kejaksaan Agung RI. Adapun masa penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai Selasa, 16 April 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyatakan, masa penahanan akan bertambah lagi seiring dengan keperluan proses penyidikan.
“KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," terang Ketut Sumedana.
![Sandra Dewi dan Harvey Moeis. [Instagram/sandradewi88]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/17/70792-sandra-dewi-dan-harvey-moeis.jpg)
Selain itu, Ketut mengungkap jika penahanan tersebut bertujuan juga untuk mencegah terduga pelaku bebas demi hukum.
“Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok,” sambungnya.
BACA JUGA: Tidak Hanya Instagram, Semua Konten Video di YouTube Sandra Dewi Hilang Total
Saat ini, Harvey diketahui masih berada di Rutan Kejari. "Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 April sampai 25 Mei," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Sementara itu, di tengah perpanjangan penahanan ini, Kejaksaan Agung pun turut gencar melakukan penyitaan terhadap aset Harvey Moeis.
Berdasarkan informasi yang beredar, setelah menyita Rolls-Royce dan MINI Cooper, Kejagung pun turut menyita mobil Vellfire dan Lexus.
Pertama, Kejagung menggeledah rumah milik Harvey Moeis pada Senin, 1 April 2024 silam di salah satu kawasan elite Jakarta Selatan.