Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:45 WIB
Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993
Pelawak Ade Jigo. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Ade Jigo harus menelan pil pahit usai tanah warisan keluarganya masuk daftar obyek sengketa yang harus dikosongkan per hari ini, Kamis (4/7/2024). Sang komedian belum sepenuhnya rela melepas tanah tersebut ke pihak penggugat karena punya sertifikat resmi.

"Saya punya sertifikat. Saya juga punya bukti ahli waris," ujar Ade Jigo ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.

Ade Jigo, dalam wawancara Februari 2024 lalu juga sempat berkata bahwa sertifikat tanah warisan keluarga itu terdaftar di BPN. "Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa," kata Ade Jigo.

Namun menurut data Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hari ini melakukan pengosongan lahan, tanah warisan keluarga Ade Jigo sudah digugat sejak 1993 oleh Martha Metty Nasiboe. Nama mendiang ayah Ade Jigo, Baharuddin masuk dalam daftar pihak yang digugat karena menempati area tanah milik Martha di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta.

"Perkara ini sudah ada sejak 1993," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun di kantornya.

Proses pengosongan lahan hari ini pun jadi bagian dari gugatan Martha Metty Nasiboe pada 1993 lalu. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pihak Martha.

"Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022, yang dimenangkan pemohon eksekusi Nyonya Martha Metty Nasiboe," imbuh Tumpanuli Marbun.

"Sebelumnya, perkara ini terdaftar dengan nomor 397/Pdt.G/1993. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, serta putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008," kata Tumpanuli Marbun menyambung.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan proses pengosongan lahan di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta, termasuk tanah warisan keluarga Ade Jigo tidak melanggar prosedur.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur

"Penetapan eksekusi itu telah diberitahukan kepada termohon. Sudah disebutkan secara jelas kalau pelaksanaannya hari Kamis, 4 Juli 2024," ujar Tumpanuli Marbun.

Kedepan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tinggal memproses bantahan para pihak yang hari ini terdampak pengosongan lahan, termasuk Ade Jigo. Sebelumnya, ada empat permohonan penolakan eksekusi lahan yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI