
"Tersangka Batara Ageng membenarkan uang nominal Rp 1.312.997.100," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi awak media, Jumat (5/7/2024).
Uang tersebut merupakan pembayaran dari brand agency dari 21 pekerjaan. Di mana seharusnya uang tersebut masuk ke rekening Fuji.
"Uang tersebut malah masuk ke rekening terlapor (Batara) dan tidak dilaporkan kepada saudari Fujianti Utami," terang Andri Kurniawan.
Saat ini, Batara dijerat dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.