Jadi Saksi Fakta Uji Materi Pasal 330 KUHP, Cara Terakhir Tsania Marwa Dapatkan Hak Asuh Anak

Yazir Farouk, Tiara Rosana

Selasa, 09 Juli 2024 | 21:05 WIB
Jadi Saksi Fakta Uji Materi Pasal 330 KUHP, Cara Terakhir Tsania Marwa Dapatkan Hak Asuh Anak
Tsania Marwa usai hadir sebagai saksi fakta di sidang uji materi pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2024)[Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Tsania Marwa kembali hadir dalam sidang uji materi Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak. Tsania datang sebagai korban perkara hak asuh anak.

Sebagaimana diketahui, sejak bercerai dari Atalarik Syah, Tsania Marwa sudah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh atas anaknya sejak 2019 lalu. Sayangnya, hingga saat ini Tsania masih belum dapat haknya tersebut.

"Dari saya sebagai yang mengalami, jadi yang namanya hak asuh anak punya kekuatan nggak? Saya jawab tidak. Karena hak asuh anak tidak memiliki kekuatan tetap, kenapa? Karena nggak ada hukum yang melindungi," kata Tsania Marwa usai sidang, Selasa (9/7/2024).

Tsania Marwa usai hadir sebagai saksi fakta di sidang uji materi pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2024)[Suara.com/Tiara Rosana]
Tsania Marwa usai hadir sebagai saksi fakta di sidang uji materi pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2024)[Suara.com/Tiara Rosana]

"Itulah dasar dari gugatan hari ini dan saya sebagai saksi fakta, saya mengawal uji materi yang berpengaruh dalam kasus saya," ucapnya menyambung.

Bagi Tsania Marwa, mendukung sidang uji materi ini menjadi cara terakhirnya untuk memperjuangkan haknya atas hak asuh anak. Sang pesinetron ingin Pasal 330 ditetapkan dan para pelakunya dapat diberi hukuman.

Karena bila pasal tersebut ditetapkan, Tsania Marwa punya kekuatan untuk mempidanakan Atalarik Syah yang telah mengambil paksa anaknya dari hak asuhnya.

"Saya ingin mengetuk pintu hati lembaga terkait terutama MK agar bisa betul-betul mengabulkan permohonan ini dengan hati nurani, karena saya sebagai orang tua meminta haknya," ujar Tsania.

"Betul, ini langkah terakhir secara hukum yang bisa saya lakukan, sudah mentok banget, tingkatan yang sudah paling atas banget. Mungkin setelah ini nggak tahu lagi. Jadi besar harapan saya untuk mendapat atensi yang cukup dan atensi yang baik serta respons yang baik, diterimanya dan dikabulkan permohonan daripada pemohon," katanya lagi menjelaskan.

Sebagai informasi, Tsania Marwa menggugat cerai Atalarik Syah pada 2017 lalu. Saat itu pihak ayah yaitu Atalarik berhasil memperoleh hak asuh anak dengan alasan pihak Tsania tak melengkapi berkas gugatan.

baca juga
Tsania Marwa usai hadir sebagai saksi fakta di sidang uji materi pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2024)[Suara.com/Tiara Rosana]
Tsania Marwa usai hadir sebagai saksi fakta di sidang uji materi pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2024)[Suara.com/Tiara Rosana]

Tak terima hak asuh jatuh ke tangan mantan suaminya, Tsania Marwa kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Cibinong atas hak asuh anak pada awal tahun 2019.

Setelah menjalani proses sidang yang cukup panjang, majelis hakim memutuskan hak asuh anak dibagi dua antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa.

Atalarik mendapat hak asuh Syarif Muhammad Fajri, sementara Marwa bertanggung jawab atas Aisyah Shabira. Keputusan itu diteken pada 4 September 2019.

Namun hingga saat ini Tsania Marwa masih belum memperoleh haknya sebagai pemegang hak asuh. Sang aktris masih belum diberikan izin untuk menemui dan berkomunikasi dengan anak-anaknya secara bebas seperti yang ditulis dalam putusan hak asuh anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Gugatan Anwar Usman Di PTUN Salah Alamat, Jimly: Dia Bukan Melanggar Hukum, Tapi Melanggar Kode Etik

Sebut Gugatan Anwar Usman Di PTUN Salah Alamat, Jimly: Dia Bukan Melanggar Hukum, Tapi Melanggar Kode Etik

News | Minggu, 07 Juli 2024 | 20:14 WIB

Lolos Sanksi Kasus Konflik Kepentingan dengan Pengacara, MKMK: Anwar Usman Tak Langgar Etik

Lolos Sanksi Kasus Konflik Kepentingan dengan Pengacara, MKMK: Anwar Usman Tak Langgar Etik

Kotak Suara | Kamis, 04 Juli 2024 | 16:57 WIB

KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman

KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman

Kotak Suara | Senin, 24 Juni 2024 | 08:53 WIB

5 OOTD Kasual ala Tsania Marwa, Bak Remaja Meski Sudah Punya Dua Anak!

5 OOTD Kasual ala Tsania Marwa, Bak Remaja Meski Sudah Punya Dua Anak!

Lifestyle | Senin, 17 Juni 2024 | 13:20 WIB

Konflik dengan Tsania Marwa Kembali Panas, Siapa Saja Saudara Atalarik Syach?

Konflik dengan Tsania Marwa Kembali Panas, Siapa Saja Saudara Atalarik Syach?

Lifestyle | Minggu, 16 Juni 2024 | 15:32 WIB

Terkini

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

×