![Tamara Tyasmara usai menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya, Raden Andante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/22/61098-tamara-tyasmara.jpg)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yudha Arfandi melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan cara menenggelamkan di kolam renang. Jaksa menyebut motif Yudha menghabisi nyawa bocah tersebut karena dendam hubungannya tak direstui ibunda Tamara.
Oleh jaksa, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.