Tak tinggal diam, Marissa Haque menggugat Mendagri, KPUD Banten, Panwasda, dan DPRD Banten. Marissa menilai penetapan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur cacat hukum.
Marissa Haque lantas digugat balik Universitas Borobudur karena menyebarkan berita soal ijazah palsu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Marissa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik pada 2008 dan harus membayar denda Rp500 juta.
5. Bergabung dengan PPP

Setelah dipecat dari PDIP, Marissa Haque bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2007 bersama sang suami, Ikang Fawzi.
Sayangnya pencalonan diri Marissa Haque pada (Pileg) 2009 bersama PPP di dapil Jawa Barat I gagal membawanya menjadi anggota DPR lagi.
6. Bergabung dengan PAN

Label 'kutu loncat' sempat disematkan kepada Marissa Haque yang kembali pindah partai. Partai Amanat Nasional (PAN) dipilih Marissa, lagi-lagi bersama Ikang Fawzi sang suami.
Marissa Haque kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pileg 2014. Sempat berpindah-pindah dari Jambi, Bogor, hingga Lampung, Marissa akhirnya maju di dapil Bengkulu tetapi lagi-lagi 'terjungkal'.
Perolehan suara Marissa Haque hanya berada di urutan delapan di Kota Bengkulu sebanyak 5.026 suara. Setelah Pileg 2014, Marissa tak lagi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Marissa Haque diketahui beralih sebagai pendidik. Meraih gelar doktor pada Februari 2012 dari IPB, Marissa kini tercatat sebagai dosen Magister Manajemen di Indonesia Banking School yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan.
Itu dia perjalanan karier Marissa Haque dari aktris menjadi politisi lalu sebagai dosen. Rest in Peace, Marissa Haque, karya dan jasa-jasamu akan selalu dikenang.
Baca Juga: Alasan Marissa Haque Ingin Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Ketimbang Pemakaman Keluarga
Kontributor : Neressa Prahastiwi