Status terdakwa baru didapatkan apabila tersangka memenuhi bukti yang cukup serta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Secara berurutan, status pihak yang terlibat dalam sistem peradilan adalah terlapor, tersangka, terdakwa, lalu terpidana.
Kontributor : Neressa Prahastiwi