Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Penahanan tersebut dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sah dan sesuai prosedur hukum.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK melanjutkan proses penyidikan hingga melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama itu. Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Sulthony Hasanuddin/wsj]