Suara.com - Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Aktor Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan Ammar Zoni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah terjerat kasus serupa sebelumnya sehingga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan.
Sementara itu, kuasa hukum menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]