Dilaporkan Donatur ke PPATK karena Diduga Menyalahgunakan Uang Donasi, Agus Terancam Pidana

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:14 WIB
Dilaporkan Donatur ke PPATK karena Diduga Menyalahgunakan Uang Donasi, Agus Terancam Pidana
Agus Salim ditemui di kediaman Farhat Abbas di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Agus Salim terancam dipidana karena diduga menyalahgunakan uang donasi yang seharusnya dipakai untuk pengobatan akibat disiram air keras. 

Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum donatur telah membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Aduan ini guna menyelidiki adanya indikasi penyalahgunaan uang donasi yang dilakukan Agus.

“Bahwasannya kami pada hari ini sudah resmi membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), tadi sudah bertemu dengan PPATK dan pengaduannya sudah diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni Nasution dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa (3/12/2024).

Mewakili donatur, kuasa hukum itu meminta PPATK untuk mengaudit dan investigasi aliran uang donasi Agus.

“Karena kami mencurigai bahwasannya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntukannya. Kami khawatir ada di sini perbuatan pidana maka dari itu kita meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut,” ujarnya.

Pitra juga mengatakan uang donasi yang terkumpul jumlahnya cukup besar sehingga dia meminta Agus bertanggung jawab dengan cara menggunakannya sebagaimana mestinya. 

“Maka dari itu tentu harus dipertanggungjawabkan, nggak bisa segampang itu ngumpulin duit dari masyarakat tiba-tiba dipergunakan seenaknya,” ujar dia. 

Mengutip Undang-Undang soal aturan pengumpulan uang atau barang, Pitra mengatakan bahwa yang berhak menggalang donasi adalah yayasan atau organisasi.

Baca Juga: Dihujat Satu Indonesia, Agus Korban Penyiraman Air Keras Salahkan Denny Sumargo dan Teh Novi

Kolase Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi (YouTube/Denny Sumargo)
Kolase Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi (YouTube/Denny Sumargo)

Tapi, di kasus Agus, penerima donasi langsung menerima uang yang terkumpul melalui rekening pribadi.

“Kalau memang yang menggalang donasi itu adalah berbentuk yayasan atau perkumpulan, itu sah sesuai dengan ketentuan hukum Undang-Undang nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang,” ujarnya.

“Yang menjadi persoalan adalah ada penerima nomor rekening atas nama pribadi, atas nama M Agus Salim,” lanjutnya.

Pitra menyebut jika masuknya uang donasi ke rekening penerima bantuan maka hal tersebut telah menyalahi Undang-undang yang mengatur tentang pasal tersebut.

“Sehingga ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur di dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961,” ujarnya.

Karena diduga adanya penyalahgunaan uang donasi, maka Agus bisa dipidana atas tuduhan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI