PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga (JSMR) yang mengelola lahan tersebut menjadi jalan tol, sebenarnya sudah menyerahkan uang ganti rugi yang kabarnya sebesar Rp 3,3 miliar. Namun tidak secara langsung ke Mat Solar, melainkan dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal itu lantaran, tanah tersebut juga dimiliki Idris. Lelaki tersebut mengalihkan ke Rusli, tanpa ada jual beli.
Namun oleh Rusli, tanah tersebut dialihkan ke Mat Solar. Sehingga lawan main Rieke Diah Pitaloka ini merasa berhak atas uang pembebasan tanah tersebut.