Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?

Rabu, 15 Januari 2025 | 22:00 WIB
Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?
Raffi Ahmad (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
  3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Penggunaan kendaraan dinas juga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Kendaraan dinas tidak bisa dipakai untuk urusan pribadi, termasuk dengan teman bahkan keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI