Mantan Pengacara Ikut Buka Suara Soal Penahanan Isa Zega, Singgung Pasal Karet

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:11 WIB
Mantan Pengacara Ikut Buka Suara Soal Penahanan Isa Zega, Singgung Pasal Karet
Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]

Suara.com - Mantan pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni ikut buka suara perihal penahanan sang selebgram di Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Sudah jadi hak penyidik untuk menjalankan penahanan.

"Saya kira, penyidik menggunakan hak subyektifitasnya dalam melakukan penahanan terhadap Isa Zega," ujar Pitra Romadoni dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Suara.com, Senin (27/1/2025).

Namun di sisi lain, Pitra Romadoni menyayangkan kasus sepele seperti pencemaran nama baik harus berujung pidana penjara. Mengingat dalam kasus ini, Isa Zega jadi tersangka gara-gara dianggap menyinggung Shandy Purnamasari.

Lina Mukherjee dan Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Lina Mukherjee dan Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]

"Semestinya, persoalan nama baik bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Itu tidak mesti dilakukan penahanan," jelas Pitra Romadoni.

Isa Zega dikenakan pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp400 juta. Kata Pitra, semua orang berpotensi masuk penjara kalau semua laporan yang memakai pasal tersebut diproses tanpa Restorative Justice.

"Penggunaan Pasal ITE dalam kasus pencemaran nama baik adalah pasal karet, yang bisa digunakan dalam menjerat siapa pun apabila merasa tersinggung. Pasal karet mengenai pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE ini tidak relevan lagi digunakan untuk menahan seseorang. Sudah diperkuat juga oleh Surat Keputusan dari Kapolri," papar Pitra Romadoni.

Dikhawatirkan, kebebasan berpendapat publik bakal terancam kalau orang bisa masuk penjara cuma gara-gara ada yang tersinggung, seperti dalam kasus Isa Zega.

Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]

"Pemidanaan penjara dengan menggunakan pasal karet atas suatu kritikan, merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritikus," ucap Pitra Romadoni.

Pitra Romadoni sebelumnya menangani kasus pencemaran nama baik Isa Zega yang dilaporkan Nikita Mirzani pada 2022. Saat itu, Isa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Beda Sikap Dewi Perssik dan Caren Delano Undang Doktif ke TV, Dikritik Tak Profesional Jadi Host

Sama seperti kasus sekarang, Isa Zega sempat ditahan juga buntut pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani. Ia mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Untuk kasus saat ini, Pitra Romadoni belum memutuskan apakah dirinya akan membela Isa Zega lagi atau tidak. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI