Polisi: Vadel Badjideh Janji Nikahi Laura Meizani Demi Lancarkan Hasrat Persetubuhan

Sabtu, 15 Februari 2025 | 07:30 WIB
Polisi: Vadel Badjideh Janji Nikahi Laura Meizani Demi Lancarkan Hasrat Persetubuhan
Vadel Badjideh diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya memberikan penjelasan detail tentang alasan yang menguatkan penetapan status tersangka ke Vadel Badjideh atas kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani.

Dalam giat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025), disebutkan bahwa Vadel Badjideh memperdaya Laura Meizani dengan janji manis agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Selama menjalin hubungan tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, anak korban LM akhirnya mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka," jelas Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Imbas ajakan berhubungan suami istri dari Vadel Badjideh, Laura Meizani diduga hamil. Vadel setelahnya memaksa Laura untuk menggugurkan kandungan.

"Dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan. Anak korban LM kemudian dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. VAB tidak mau perbuatannya diketahui oleh keluarganya," papar Nurma Dewi.

Dugaan kehamilan dan upaya aborsi terhadap Laura Meizani diperkuat hasil visum dari laporan Nikita Mirzani. Ada pula keterangan saksi yang semakin membuat posisi Vadel Badjideh tidak terselamatkan.

"Cerita diperkuat keterangan saksi dan hasil visum," kata Nurma Dewi.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Ada juga tudingan Vadel memaksa Laura melakukan aborsi.

Vadel Badjideh jadi tersangka setelah dicecar 53 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan Kamis (13/2/2025) kemarin. Ia dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Kembali Diterima Keluarga, Laura Meizani Akan Bertemu Adik-adiknya Besok

"Ancamannya paling singkat 5 tahun (penjara), dan paling lama 15 tahun," ucap Nurma Dewi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI