Langgar UU dengan Rangkap Jabatan, Paman Nagita Slavina Dikritik Fedi Nuril

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:50 WIB
Langgar UU dengan Rangkap Jabatan, Paman Nagita Slavina Dikritik Fedi Nuril
Dony Oskaria, Fedi Nuril (Instagram/Suara.com)

Suara.com - Merangkap jabatan bisa dibilang hal yang lumrah di dunia pekerjaan. Namun beda halnya ketika yang merangkap adalah pejabat seperti Dony Oskaria.

Nama Dony Oskaria sendiri mulai diperbincangkan kala muncul dalam konten milik Raffi Ahmad. Bukan sekadar tamu, Dony tak lain adalah satu di antara pemilik saham di PT RANS Entertainment.

Sosok Dony kemudian semakin spesial kala ikatan darah antara dirinya dan istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina terkuak. Dony merupakan paman Nagita dari pihak ibu, Rieta Amilia.

Profesi, kekayaan, hingga hubungan keluarga tersebut membuat Dony dielu-elukan oleh publik. Hingga dirinya diumumkan menjadi COO Danantara.

Dony Oskaria. [Dok. Antara]
Dony Oskaria. [Dok. Antara]

Keputusan pemerintah untuk mengangkat Dony Oskaria sebagai COO Danantara menuai reaksi tak suka dari publik. Bukan soal pengalaman melainkan integritas.

Kritikan tidak datang dari warganet tanpa nama. Figur publik seperti Fedi Nuril turut mengkritik pedas dengan membawa peraturan perundang-undangan sebagai senjata.

Dilansir oleh Suara.com pada Selasa (4/3/2025), Fedi Nuril tidak hanya mengkritik jabatan Dony Oskaria. Kritikan juga dilayangkan untuk Menteri Rosan Roeslani.

Undang-Undang yang dibawa oleh Fedi Nuril sebagai amunisi adalah UU No. 39 Tahun 2008.

"Nanya serius. Menurut UU No. 39/2008, ada tiga jabatan yang dilarang rangkap oleh menteri," tulis Fedi Nuril.

Baca Juga: Blak-blakan Bantah Luhut Binsar Pandjaitan Soal Danantara, Fedi Nuril: Bikin Curiga..

"Sedangkan Menteri Rosan Roeslani dan Wamen Dony Oskaria merangkap jabatan sebagai CEO dan COO Danantara," sambungnya.

Potret Fedi Nuril (Instagram/fedinuril)
Potret Fedi Nuril (Instagram/fedinuril)

Bukan cuitan semata, bukti nyata disertakan oleh Fedi Nuril. Bila ditilik, memang ada aturan tegas soal larangan merangkap jabatan.

"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau; pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," bunyi UU No. 39 Tahun 2008.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI