Deolipa Yumara: Nikita Mirzani Harusnya Ditahan!

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:14 WIB
Deolipa Yumara: Nikita Mirzani Harusnya Ditahan!
Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys. Dijadwalkan bertemu penyidik pada Senin (3/3/2025), Nikita baru datang pada Selasa pagi (4/3/2025).

Sehari sebelum pemeriksaan, kasus pemerasan yang menyeret Nikita Mirzani selaku tersangka sempat dikomentari pengacara Deolipa Yumara. Bukan menyoroti absennya Nikita, Deolipa memilih berbicara soal potensi dilakukan penahanan terhadap sang artis.

"Kalau dia dijerat dengan tuntutan pidana di bawah 5 tahun, dia bisa tidak ditahan. Tapi kalau dijerat dengan pasal-pasal pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tentunya akan ditahan," ujar Deolipa Yumara di Mapolda Metro Jaya kemarin.

Kalau melihat rentetan pasal yang dikenakan terhadap Nikita Mirzani, ibu tiga anak harusnya langsung ditahan setelah hadir pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sekarang kita lihat, Nikita Mirzani dijerat pasal berapa aja. Kan ada pasal pencemaran nama baik dengan UU ITE. Kemudian ada pasal pemerasan, hukumannya di atas 5 tahun. Kemudian ada Pasal TPPU, di atas 5 tahun juga. Jadi, berpotensi untuk ditahan," terang Deolipa Yumara.

Nikita Mirzani bisa saja mencari alasan agar tidak ditahan. Namun menurut Deolipa Yumara, wewenang untuk memutuskan tersangka akan ditahan atau tidak datang dari penyidik langsung.

Contoh sederhananya, Nikita Mirzani sempat mengaku hamil sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kata Deolipa Yumara, alasan itu tidak serta-merta jadi pertimbangan untuk menggugurkan penahanan Nikita.

"Ya hamil nggak hamil kan tergantung test pack ya. Kalau test pack bilang hamil, ternyata kemudian nggak hamil, ya kita nggak tahu juga ya. Tapi yang jelas, itu kewenangan penyidik," jelasnya.

Deolipa Yumara sudah beberapa kali melihat kasus tersangka hamil tetap ditahan oleh penyidik. Dari contoh kasus yang ia tahu, mereka yang tetap ditahan adalah perempuan-perempuan yanh masih hamil muda.

baca juga

"Biasanya, kadang-kadang yang hamil itu tetep ditahan. Apalagi kalau masih hamil muda, itu ditahan," kata Deolipa Yumara.

Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Tidak ada orang yang kebal hukum kalau sudah jadi tersangka. Bahkan Nikita Mirzani sekali pun, ia harus kooperatif dengan proses hukum atas statusnya sebagai tersangka pemerasan Reza Gladys.

"Orang yang melakukan pelanggaran hukum, dia tidak kebal hukum. Pasti ada proses hukumnya," tegas Deolipa Yumara.

Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra. Mereka dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya Datang, Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan di Polda Metro Jaya

Akhirnya Datang, Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan di Polda Metro Jaya

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 14:01 WIB

Polisi Benarkan Nikita Mirzani dan Mail Sedang Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan

Polisi Benarkan Nikita Mirzani dan Mail Sedang Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan

Entertainment | Selasa, 04 Maret 2025 | 13:40 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Masih Diperiksa Polda Metro Kasus Pemerasan dan Pengancaman Dokter

Sudah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Masih Diperiksa Polda Metro Kasus Pemerasan dan Pengancaman Dokter

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 13:27 WIB

Beredar Bukti Transfer Reza Gladys yang Diduga Buat Bayar Cicilan Rumah Nikita Mirzani, Nominalnya Fantastis!

Beredar Bukti Transfer Reza Gladys yang Diduga Buat Bayar Cicilan Rumah Nikita Mirzani, Nominalnya Fantastis!

Entertainment | Selasa, 04 Maret 2025 | 11:04 WIB

Nekat Lompati Palang Akses Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Datang ke Polda Metro Jaya

Nekat Lompati Palang Akses Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Datang ke Polda Metro Jaya

Entertainment | Selasa, 04 Maret 2025 | 10:57 WIB

Terkini

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan

Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:30 WIB

7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya

7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas

Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:24 WIB

Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!

Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:20 WIB

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

DPR | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:17 WIB

Menu Digital di Restoran: Efisiensi yang Menggeser Kenyamanan Pelanggan

Menu Digital di Restoran: Efisiensi yang Menggeser Kenyamanan Pelanggan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:10 WIB

Margin Keuntungan Anjlok Parah Porsche Siapkan Gelombang PHK Massal Ribuan Pekerja

Margin Keuntungan Anjlok Parah Porsche Siapkan Gelombang PHK Massal Ribuan Pekerja

Otomotif | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:10 WIB

3 Tempat Makan di Surabaya yang Bikin Anak Kos Bisa Bertahan Akhir Bulan

3 Tempat Makan di Surabaya yang Bikin Anak Kos Bisa Bertahan Akhir Bulan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:05 WIB

×