Pada pasal 15, siapapun yang sengaja melakuan pembedaan, pengecualiam, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang berakibat pada pengurangan pengakuan, perolehan HAM dan kebebasan dasar di beragam bidang, sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya bisa dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta Rupiah.
Sementara itu, pada pasal 16, diatur soal kebencian. Siapapun yang sengaha menunjukkan kebencian pada ras tertentu bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.