![Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/04/25764-nikita-mirzani.jpg)
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra kini menyandang status tersangka atas pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys, yang dilaporkan pada 3 Desember 2024.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menarik memang menyimak manuver yang dilakukan Razman Arif Nasution terhadap Nikita Mirzani. Bila di kasus penganiayaan ini Razman terkesan menggebu-gebu ingin memenjarakan Niki, tetapi berbeda dengan kasus pemerasan bos skincare yang membuat janda tiga anak itu kini mendekam di penjara.
Dalam sebuah pernyataan kepada media baru-baru ini, Razman Nasution mengaku siap membantu Nikita Mirzani dalam membongkar kasus ini.
Razman bahkan memberikan tangan terbuka untuk menjadi pengacara Nikita Mirzani. Pengacara 54 tahun ini bahkan berpesan, "Niki, aku bukan musuhmu."
Apakah niat Razman untuk menjadi pengacara disambut baik Nikita Mirzani, atau malah ditolaknya? Sementara selama ini, Niki juga diketahui telah memiliki pengacara yakni Fahmi Bachmid.
Baca Juga: 60 Hari Vadel Badjideh di Penjara, Razman Geram: Desak Penangguhan dan Sentil Lolly