Ratna Galih Santai Perusahaan Suami Terancam Pailit karena Utang Rp94 Miliar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:23 WIB
Ratna Galih Santai Perusahaan Suami Terancam Pailit karena Utang Rp94 Miliar
Artis Ratna Galih.

Dengan demikian, Sawkani bertanggung jawab serta wajib membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang oleh perusahaan.

"Termohon PKPU II (Sawkani) telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin," demikian keterangan dari Majelis Hakim dalam putusan yang dikutip, Jumat (14/3/2025).

"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata, kreditur dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari Sawkani atas utang PT Anugerah Tujuh Sejati yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau dengan kata lain, Sawkani mempunyai utang kontinjen (utang yang berasal dari penjamin/penanggungan) kepada kreditur,” imbuhnya.

Ratna Galih dan Muhammad Sawkani. [Instagram/ratnagalih]
Ratna Galih dan Muhammad Sawkani. [Instagram/ratnagalih]

Ironisnya, utang perusahaan suami Ratna Galih berbanding 180 derajat dengan gaya hidup mereka yang kerap bepergian ke luar negeri.

Semisal Muhammad Sawkani dinyatakan pailit, maka seluruh aset Sawkani, termasuk aset atas nama Ratna Galih bahkan rekening pribadi pun akan disita dan dilelang oleh Kurator.

Sejauh ini, ada sembilan aset berupa tanah dan bangunan milik Sawkani yang dijaminkan ke bank. Aset tersebut nantinya akan disita dan dilelang oleh Kurator dan apabila hasil penjualannya tidak mencukupi membayar utang perusahaan milik Sawkani Rp94 miliar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI