Terutama langkah untuk mengamankan slot tes DNA untuk putrinya, yang disebut-sebut adalah putri dari Ridwan Kamil.
Langkah pertama tentu saja adalah gugatan untuk bisa menyelenggarakan tes DNA.
"Langkah pertama adalah gugatan perdata untuk meminta si cowok melakukan tes DNA," ujar Hotman Paris.
Melalui penjelasan Hotman, Lisa Mariana bisa jadi diuntugkan bila mendapatkan surat dari pengadilan untuk melakukan tes DNA.
"Karena tes DNA tanpa perintah pengadilan itu tidak bisa (terjadi). Seseorang tidak bisa dipaksa tes DNA. Itu pun agar gugatan perdata tersebut efektif, harus ditulis: (1) memerintahkan si cowok melakukan tes DNA dengan sanksi, apabila tidak mau, penalti misalnya Rp1 miliar sehari," ujar Hotman Paris.
Kemudian gugatan perdata kedua baru bisa diajukan dengan syarat yang khusus. Syarat yang dimaksudkan tak lain adalah hasil tes DNA bahwa memang benar anak yang dimaksud adalah anak Ridwan Kamil.
"Sesudah itu, memang benar terbukti bahwa dia (RK) adalah ayah biologis, baru gugatan perdata tentang tanggung jawab keuangan sebagai seorang Ayah biologis (diajukan)," kata Hotman Paris.
"Terpaksa harus gugat perdata lagi," imbuhnya kemudian.
Sekali lagi, Hotman Paris menegaskan bila gugatan perdata diduga untuk kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini meliputi dua tahapan.
Baca Juga: Viral Rekaman Ancam Ridwan Kamil Minta Tutup Mulut Rp2,5 Miliar, Lisa Mariana Beberkan Faktanya
![Lisa Mariana. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/28/86339-lisa-mariana.jpg)
"Jadi harus ada dua gugatan," ucap Hotman Paris.
"Gugatan pertama kepada ayah biologis di mana memerlukan perintah pengadilan untuk melakukan tes DNA. Sesudah itu menang, baru gugatan perdata tentang tanggung jawab keuangan dari seorang ayah biologis," kata Hotman.
Sayang sekali, menurut Hotman Paris, proses dari dua gugatan tersebut tidak lah mudah dan bisa bertahun-tahun lamanya. Lantas, apakah Lisa Mariana siap untuk itu?