Tak Respons WA Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara usai Liburan Tanpa Izin

Senin, 07 April 2025 | 09:15 WIB
Tak Respons WA Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara usai Liburan Tanpa Izin
Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi (Instagram)
Lucky Hakim di Mabes Polri untuk memberi kesaksian tentang Pondok Pesantren Al Zaytun, Jumat (14/7/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Lucky Hakim akan dipanggil Kemendagri terkait liburannya ke Jepang yang tanpa izin. [Suara.com/Tiara Rosana]

Dedi Mulyadi rupanya sudah beberapa kali mengirim pemberitahuan kegiatan kepada Lucky Hakim, tetapi sang bupati sangat jarang menanggapinya.

Sampai Dedi Mulyadi menduga bahwa mantan pemain sinetron itu memang tipe orang yang jarang mengecek pesan di WhatsApp. Tetapi rupanya sedang pergi ke luar negeri hingga sulit dihubungi.

"Saya enggak pernah tuh, Lucky Hakim ke saya WA misalnya, ke Jepang enggak. Makanya saya beberapa kali WA enggak ada respons," tuturnya.

"Saya beberapa kali WA memberikan pemberitahuan kegiatan, memberitahukan ini, enggak ada respons. Saya pikir enggak ada respons karena jarang buka WA. Ternyata ada di Jepang," kata Dedi.

Postingan Dedi Mulyadi di atas mendapat berbagai macam respons dari warganet.

"Gubernur WA aja nggak direspons euy," sindir seorang warganet.

"Selamat warga Indramayu, anda dapat bupati spek ke luar negeri, bukan ke daerahnya sendiri," imbuh warganet yang lain.

"Dulu jadi wakilbupati ngundurin diri karena nggak ada kejelasan soal jobdesk. Sekarang udah jadi nomor satu (bupati) yang udah jobdesk-nya, eh malah keluyuran," sindir warganet lainnya.

Lucky Hakim akan dipanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Baca Juga: Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Lucky Hakim untuk meminta penjelasan mengenai kepergiannya ke Jepang tanpa izin, baik dari Mendagri maupun Gubernur.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) telah mengatur tentang perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah maupun wakilnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Meski perjalanan tersebut non-kedinasan atau hanya liburan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI