Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi, Sanksi Pemberhentian Sementara Tetap Berlaku

Yazir F, Rosiana Chozanah

Senin, 07 April 2025 | 15:00 WIB
Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi, Sanksi Pemberhentian Sementara Tetap Berlaku
Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi (Instagram)

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membagikan kabar terbaru mengenai tegurannya terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang liburan ke Jepang tanpa meminta izin terlebih dulu ke atasan.

Dedi Mulyadi mengatakan bahwa Lucky Hakim telah meminta maaf secara pribadi pada Minggu (6/4/2025) malam. Sang bupati juga menjelaskan alasannya pergi liburan di hari-hari cuti bersama Idulfitri.

"Konumikasi tadi malam, Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu, bepergian ke Jepang," tutur Dedi Mulyadi, dikutip dari akun TikTok-nya pada Senin (7/4/2025).

Dedi Mulyadi menambahkan, "Itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya. Ya, saya pikir, Pak Lucky Hakim punya hak untuk bepergian ke luar negeri. Tetapi gimana ya? Memang ada aturannya."

Politisi yang juga pemerhati lingkungan ini memahami bahwa berlibur pada masa-masa cuti bersama memang hak orang-orang yang bekerja. Tetapi, itu menjadi pengecualian bagi para kepala daerah.

Dedi Mulyadi pun menjelaskan runtutan izin yang harus dilakukan kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri. Minimal, izin tersebut disampaikan satu minggu sebelum keberangkatan.

"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran," imbuhnya lebih lanjut.

"Tetapi bahwa untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil wali kota, yang kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat. Jadi memang ada aturannya," katanya lagi memaparkan.

Bila aturan tersebut dilanggar, tentu Lucky Hakim akan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

baca juga

"Kalau melanggar ya memang sanksinya agak berat ya, yaitu diberhentikan selama tiga bulan, setelah itu nanti menjabat kembali. Ketentuannya seperti itu," tegas Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menegur Lucky Hakim melalui media sosial dan pesan WhatsApp

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa ia sudah berusaha menghubungi Lukcy Hakim melalui pesan WhatsApp (WA). Namun, sang bupati sama sekali tidak memberi respons.

Hingga pada akhirnya Dedi Mulyadi menegurnya lewat postingan di media sosial. Baik di akun Instagram maupun akun TikTok pribadinya.

"Enggak ada (izin). WA enggak ada," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari rekaman wawancara dengan seorang wartawan.

Dedi Mulyadi melanjutkan, "Saya enggak pernah tuh, Lucky Hakim ke saya WA misalnya, ke Jepang enggak. Makanya saya beberapa kali WA enggak ada respons."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Kontroversi Lucky Hakim, Terbaru Disentil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

8 Kontroversi Lucky Hakim, Terbaru Disentil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Entertainment | Senin, 07 April 2025 | 10:55 WIB

Tak Respons WA Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara usai Liburan Tanpa Izin

Tak Respons WA Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara usai Liburan Tanpa Izin

Entertainment | Senin, 07 April 2025 | 09:15 WIB

Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi

Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi

Entertainment | Minggu, 06 April 2025 | 20:53 WIB

Dedi Mulyadi Tegur Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin: Lain Kali Bilang Yah

Dedi Mulyadi Tegur Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin: Lain Kali Bilang Yah

Entertainment | Minggu, 06 April 2025 | 18:55 WIB

Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil

Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil

Entertainment | Kamis, 03 April 2025 | 12:02 WIB

Lisa Mariana Akui Perbuatannya dengan Ridwan Kamil Salah: Tapi Saya Gak Pernah Hubungi Duluan

Lisa Mariana Akui Perbuatannya dengan Ridwan Kamil Salah: Tapi Saya Gak Pernah Hubungi Duluan

Entertainment | Jum'at, 28 Maret 2025 | 17:24 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×