Namun prosesi pernikahan tetap dapat dilangsungkan sesuai dengan hukum adat Hindu Bali dan sah secara adat.
![I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat ditemui di rumahnya, Senin (2/12/2024) [Suara.com/Buniamin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/03/29123-agus-buntung.jpg)
Ainuddin menegaskan bahwa dalam tradisi Hindu Bali, dimungkinkan bagi mempelai pria untuk diwakili oleh simbol tertentu, seperti keris, dalam kondisi-kondisi khusus.
"Meski Agus tidak hadir langsung, pernikahan tetap sah secara adat," tambahnya.
3. Kehadiran Ibunda Agus dan Konfirmasi dari Komisi Disabilitas Daerah NTB
Dalam video yang viral, terlihat ibunda Agus Buntung turut hadir mendampingi mempelai wanita selama prosesi pernikahan.
Fakta ini kemudian dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi.
Beliau menyatakan bahwa informasi mengenai pernikahan adat yang diwakili oleh keris terungkap dalam persidangan kasus Agus Buntung yang baru-baru ini digelar.
"Dalam persidangan, ibunya menyatakan bahwa pernikahan secara adat telah dilangsungkan dan diwakili dengan keris. Secara adat itu dimungkinkan," terang Joko.
Joko Jumadi juga memperkirakan bahwa pernikahan tersebut dilangsungkan setelah Hari Raya Nyepi, meskipun tanggal pastinya belum diketahui.
Baca Juga: Agus Buntung Rekonstruksi Adegan, Komentar Netizen TikTok Bikin Pengguna X Miris
4. Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski tengah berbahagia atas pernikahannya, proses hukum terhadap Agus Buntung masih terus bergulir.
Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta Agus Buntung atas kasus pelecehan seksual.
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diketahui, korban berinisial M melaporkan Agus yang memanfaatkan modus manipulatif untuk merayu dan melakukan pelecehan seksual di sebuah kamar hotel.
Selama Agus ditahan, kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya mengalami intimidasi dan perundungan dari tahanan lain.