Suara.com - Sebuah peristiwa tak lazim mewarnai kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat I Wayan Agus Suartama, atau lebih dikenal sebagai Agus Buntung.
Meski sedang ditahan, pria disabilitas fisik asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tetap melangsungkan pernikahan secara adat Hindu Bali.
Prosesi pernikahan yang unik ini terekam dalam sebuah video singkat berdurasi 15 detik yang menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Mempelai wanita yang diketahui bernama Ni Luh Nopianti tampak anggun dalam balutan kebaya putih dan kain tradisional Bali.
Sayangnya, Agus Buntung selaku mempelai lelaki absen secara fisik dan digantikan oleh sebilah keris yang dipegang oleh seorang wanita.
Keris yang dibawa oleh seorang wanita dalam video rupanya menjadi simbol kehadiran Agus dalam upacara sakral tersebut.
Berikut adalah empat fakta menarik seputar pernikahan Agus Buntung yang diwakili oleh keris,
1. Rencana Pernikahan Jauh Sebelum Kasus Hukum Menjerat
Baca Juga: Agus Buntung Rekonstruksi Adegan, Komentar Netizen TikTok Bikin Pengguna X Miris
Terungkap bahwa rencana pernikahan Agus Buntung dengan kekasihnya telah jauh direncanakan sebelum dia tersandung kasus hukum dugaan pelecehan seksual terhadap belasan korban.
Ainuddin, kuasa hukum Agus Buntung, mengungkapkan bahwa pihak keluarga Agus telah mempersiapkan pernikahan ini sejak lama.
"Menurut orang tuanya, rencana pernikahan sudah ada sejak lama. Namun, karena musibah ini, akhirnya tidak jadi dilaksanakan secara langsung," jelas Ainuddin.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pernikahan ini bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan sebuah komitmen yang telah terjalin sebelumnya.
2. Sah Secara Adat Hindu Bali Meski Mempelai Pria Absen Fisik
Agus Buntung tidak dapat hadir secara fisik karena masih mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat.
Namun prosesi pernikahan tetap dapat dilangsungkan sesuai dengan hukum adat Hindu Bali dan sah secara adat.
![I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat ditemui di rumahnya, Senin (2/12/2024) [Suara.com/Buniamin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/03/29123-agus-buntung.jpg)
Ainuddin menegaskan bahwa dalam tradisi Hindu Bali, dimungkinkan bagi mempelai pria untuk diwakili oleh simbol tertentu, seperti keris, dalam kondisi-kondisi khusus.
"Meski Agus tidak hadir langsung, pernikahan tetap sah secara adat," tambahnya.
3. Kehadiran Ibunda Agus dan Konfirmasi dari Komisi Disabilitas Daerah NTB
Dalam video yang viral, terlihat ibunda Agus Buntung turut hadir mendampingi mempelai wanita selama prosesi pernikahan.
Fakta ini kemudian dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi.
Beliau menyatakan bahwa informasi mengenai pernikahan adat yang diwakili oleh keris terungkap dalam persidangan kasus Agus Buntung yang baru-baru ini digelar.
"Dalam persidangan, ibunya menyatakan bahwa pernikahan secara adat telah dilangsungkan dan diwakili dengan keris. Secara adat itu dimungkinkan," terang Joko.
Joko Jumadi juga memperkirakan bahwa pernikahan tersebut dilangsungkan setelah Hari Raya Nyepi, meskipun tanggal pastinya belum diketahui.
4. Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski tengah berbahagia atas pernikahannya, proses hukum terhadap Agus Buntung masih terus bergulir.
Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta Agus Buntung atas kasus pelecehan seksual.
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diketahui, korban berinisial M melaporkan Agus yang memanfaatkan modus manipulatif untuk merayu dan melakukan pelecehan seksual di sebuah kamar hotel.
Selama Agus ditahan, kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya mengalami intimidasi dan perundungan dari tahanan lain.
Agus juga mengeluhkan kondisi lapas yang dianggap tidak memadai untuk difabel, sehingga meminta dipindahkan ke rumah tahanan lain.
Kontributor : Chusnul Chotimah