Agar Tak Takut Hadapi Agus Buntung di Sidang, Para Korban Pelecehan Dapat Bekingan LPSK

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:52 WIB
Agar Tak Takut Hadapi Agus Buntung di Sidang, Para Korban Pelecehan Dapat Bekingan LPSK
Agar Tak Takut Hadapi Agus Buntung di Sidang, Para Korban Pelecehan Dapat Bekingan LPSK. [Suara.com / Buniamin]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan untuk memberikan perlindungan kepada sembilan orang korban kasus pelecehan seksual oleh penyandang disabilitas IWAS alias Agus 'Buntung'. Pendampingan yang diberikan LPSK itu agar para korban bisa memberikan keterangan di persidangan tanpa rasa takut atau bahkan malu.  

Perlindungan itu mencakup pemenuhan hak prosedural, seperti pendampingan dalam persidangan serta layanan medis dan psikologis.

Layanan perlindungan itu dilakukan LPSK bersama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri Mataram untuk menghadirkan saksi dan korban yang terlindung dalam persidangan.

Beberapa saksi dan korban yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain MA, AR, JB, dan YD.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan perlindungan itu penting diberikan karena dalam menghadapi persidangan kasus kekerasan seksual, korban rentan mengalami trauma psikologis. 

"Untuk itu, LPSK menggandeng psikolog guna memberikan penguatan psikologis sebelum persidangan, memastikan para korban siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," kata Sri dalam keterangannya dikutip Suara.com, Rabu (5/2/2025).

Sri menekankan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual untuk memastikan keadilan. Ia menegaskan bahwa tidak ada hak istimewa atau kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, meskipun pelaku adalah penyandang disabilitas. 

Ilustrasi LPSK. [Dok.Antara]
Ilustrasi LPSK. [Dok.Antara]

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus berpusat terhadap pengalaman korban. Oleh karena itu, meskipun secara kasat mata pelaku dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan tindak pidana, fakta yang disampaikan korban tetap harus didengar untuk memastikan kebenaran.

Sri mengutip aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yanh telah mengatur hak penyandang disabilitas dalam memperoleh keadilan, termasuk dalam kapasitas mereka sebagai pelaku, korban, maupun saksi. 

baca juga

Dalam aturan itu disebutkan bahwa negara wajib menyediakan akomodasi yang layak dalam proses peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan.

"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melibatkan pendampingan hukum dan dukungan psikologis yang sangat penting. Kami memastikan korban siap memberikan keterangan tanpa rasa takut atau malu agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya restitusi bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, Undang-Undang TPKS telah menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban. 

"Restitusi bukanlah sesuatu yang bersifat transaksional, melainkan hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku," tegasnya.

Restitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. 

Sri menekankan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pelaku, yakni kebenaran, keadilan dengan pelaku mendapatkan sanksi, dan pemulihan korban mendapat hak hidupnya kembali atas hak dan sosialnya.

Selain pendampingan hukum, korban kekerasan seksual juga berhak atas bantuan medis, psikologis, psikososial, dan restitusi sebagai ganti kerugian dari pelaku. LPSK mendorong agar hak-hak korban dalam memperoleh restitusi itu dapat terpenuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Banyak Tokoh Nasional Kian Cemaskan Kondisi Bangsa, Mahfud MD: Habislah Asa!

Ungkap Banyak Tokoh Nasional Kian Cemaskan Kondisi Bangsa, Mahfud MD: Habislah Asa!

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 08:40 WIB

Usai Kasus Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Kini Viral Mobil RI 24 Terobos Jalur Busway: Tebak Punya Siapa?

Usai Kasus Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Kini Viral Mobil RI 24 Terobos Jalur Busway: Tebak Punya Siapa?

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 08:15 WIB

Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat

Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat

News | Kamis, 30 Januari 2025 | 14:05 WIB

Drama Agus Buntung Saat Diseret ke Penjara, Nangis Teriak-teriak hingga Ancam Mau Bunuh Diri!

Drama Agus Buntung Saat Diseret ke Penjara, Nangis Teriak-teriak hingga Ancam Mau Bunuh Diri!

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 16:26 WIB

Terkini

Eropa di Ambang Perang? Negara-negara NATO Siaga Satu Hadapi Ancaman Rusia

Eropa di Ambang Perang? Negara-negara NATO Siaga Satu Hadapi Ancaman Rusia

News | Minggu, 20 September 2026 | 09:11 WIB

Stop Oversharing! Ini 7 Hal dalam Hidup yang Sebaiknya Kamu Simpan Sendiri

Stop Oversharing! Ini 7 Hal dalam Hidup yang Sebaiknya Kamu Simpan Sendiri

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 09:10 WIB

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 09:04 WIB

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 09:00 WIB

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Batam | Minggu, 20 September 2026 | 08:58 WIB

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Jogja | Minggu, 20 September 2026 | 08:30 WIB

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:28 WIB

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 08:22 WIB

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:05 WIB

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 08:00 WIB

×